Sudah Diuji Formil oleh JPU
Oemar menuturkan, 3 alat bukti yang dikantongi penyidik sehingga menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka itu, meliputi keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga 26 orang ahli.
Atas hal itu, tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan bukti tersebut sudah diuji secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
"Dan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026," beber Oemar.
"Hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," sambungnya.
Baca Juga: Kegiatan MATAMUDA MA GUPPI Al Barkah Ciamis Dikemas Lebih Edukatif: Ciptakan Madrasah Ramah Anak
Tak Sejalan dengan Putusan MK
Tim hukum Polda Metro Jaya menambahkan, pihak Roy Suryo sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka atau saksi.
Terlebih, Oemar juga menyoroti soal dalil pihak Roy Suryo yang menyebut tidak adanya bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan kasus tersebut.
"Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK yang dimaksud dan Pasal 184 KUHAP," jelas Oemar.
"Serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo. Atas dasar itu, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya," tandasnya.
Alasan Penyidik Pakai KUHAP Lama
Dalam kesempatan yang sama, Oemar mengungkap, tim hukum Polda Metro Jaya turut mengungkapkan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama.
Oemar menjelaskan, perkara a quo masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku per 2 Januari 2026.
Artikel Terkait
Legislator Jamin Pemerintah Beri Sinyal Positif bagi Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu
Ruko di Cipete jadi Lokasi Penggeledahan ke-13, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer
Kemenag Benahi Tata Kelola Guru Madrasah, Tercatat 639 Ribu Masih Berstatus Honorer, Wamenag: Pendaftaran Guru Baru Harus Ikuti Skema
Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Hotman Paris Geram Timnya Dilarang Bertemu Korban
Update Kasus BGN, Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Ada 47 Nama yang Disebut Sony Sonjaya
DPR Minta APBN Topang Gaji PPPK Daerah yang Alami Defisit Anggaran, Setuju?
HUT Bhayangkara ke-80 Brimob Batalyon D Pelopor Cineam Tasikmalaya Tampilkan Ngaruwat dan Debus
Kapolres Tasikmalaya Kota Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 dan Milangkala Tasikmalaya ke-394 yang Dimeriahkan Pagelaran Wayang Golek
MATACAKAP MA Plus Azzahra 2026 Resmi Dibuka, Bentuk Karakter dan Jiwa Kepemimpinan Siswa Baru Melalui Pendidikan Kepramukaan
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan usai Sempat Diciduk KPK Lalu Diam Seribu Bahasa, Bagaimana Kasus Ini Bermula?