PORTALOKA.ID - Kepolisian dari Polda Metro Jaya buka suara mengenai penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026.
Penangkapan keduanya berkaitan dengan kasus tudingan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Joko Widodo (Jokowi).
“Penyidik Subdit Keamanan Negara Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TT,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026.
Sebut Berkas Perkara Lengkap dan Alat Bukti Terpenuhi
Budi juga menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan suda sesuai dan merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang berjalan.
Baca Juga: Tren Nugas di Kafe, Viral Sekelompok Mahasiswa di Bali Bawa Printer ke Coffee Shop
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan,” jelasnya.
“Setiap tahapannya ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa penangkapan bukan bagian dari vonis, melainkan bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus sebagai tersangka.
Penangkapan untuk Memastikan Kehadiran dalam Proses Tahap II
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan bahwa penangkapan tersebut berbarengan dengan masuknya ke proses tahap II.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi Terkait Ijazah Jokowi, Begini Kata Pengacara
Tahap ini mengharuskan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Iman juga menyebut bahwa penangkapan dilakukan agar proses tahap II berjalan lancar dengan kehadiran dari kedua tersangka.
Artikel Terkait
Nasib Proyek Motor MBG Rp1,03 Triliun: Dibayar Lunas BGN era Dadan Hindayana, Berujung Cicilan bagi Pegawai SPPG?
Ubah Sawahnya Jadi Tambak Udang, Pemuda Asal Batang Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan dengan Ancaman Denda Rp1 M
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Warga Kelurahan Maleber Ciamis Gelar Pawai Obor
Ungkap Awal Mula Diskusi Publik di UGM Berujung Ricuh, Mahasiswa Ingatkan Pejabat Agar Tak Melulu Salahkan Publik
Terdampak Efisiensi Anggaran, Damkarmat Kota Yogya Umumkan Bakal Pilih-pilih Laporan Warga
Momen Nanik S Deyang Ngacir Hindari Wartawan saat Ditanya soal Motor Listrik, Buru-buru Masuk Mobil
Pagu Anggaran 2027 Rp270 Triliun, BGN Buka Peluang Siswa SMA Tak Mendapat MBG Lagi
Kronologi Dugaan Korupsi KIP-K yang Libatkan Mahasiswi Unair, Duit Rp97 Juta Diselip saat SPJ Akhir Semester
CEO Promedia Group Beri Saran Perbaikan Pengelolaan MBG, Salah Satunya Libatkan Kantin Sekolah
Desas-desus Aksi Tiyo Ardianto Disokong PDIP: Bermula dari Temuan Fortuner Milik Keluarga Pendukung Ganjar Pranowo