PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus yang menjerat seorang warga berinisial AMP (28) asal Batang, Jawa Tengah (Jateng).
Sebelumnya diketahui, AMP ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus alih fungsi lahan usai mengubah sawahnya menjadi tambak udang.
Terkini, pemuda asal Batang itu mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda mencapai Rp1 miliar.
Kasus tersebut sontak menyita perhatian sebagian kalangan yang menyoroti kasus tersebut dianggap merugikan negara.
"AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang vaname," tulis postingan Instagram @undercover.id, pada Senin, 15 Juni 2026.
Lantas, bagaimana proses hukum yang kini tengah dijalani AMP terkait dugaan kasus alih fungsi sawah menjadi tambak udang di wilayah Batang itu? Berikut ulasannya.
Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto menyatakan ancaman pidana penjara yang menjerat AMP, yakni 5 tahun penjara.
"Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar," kata Djoko dikutip dalam keterangannya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Senin, 15 Juni 2026.
Baca Juga: Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG, Ini Alasannya
Tambak udang milik tersangka diketahui berada di wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Berdasarkan keterangan polisi, lokasi tersebut kemudian diklaim termasuk lahan sawah dilindungi (LSD).
Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka sebab lokasi itu tidak boleh digunakan untuk tambak udang dan dinilai merugikan negara.
Artikel Terkait
Perkuat Kompetensi dan Silaturahmi, MGMP PAI MTs se-Kabupaten Bondowoso Teguhkan Kurikulum Berbasis Cinta
Jembatan Kaca Bromo Siap Dikunjungi Wisatawan pada Musim Libur Sekolah 2026
Kepala BGN Nanik Deyang Bakal Setop Distribusi MBG ke Sekolah Elite, 'Refocussing' Jadi Alasannya
Bahaya Negara Terus Menerus Menganaktirikan Kesetaraan dan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta
Mendagri Sodorkan 3 Solusi Strategis Agar PPPK Tak Diberhentikan di Tengah Pembatasan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Deretan SMK Swasta Favorit di Jogja Lengkap dengan Program Keahliannya, Pilihan Terbaik pada SPMB 2026
Pantai Glagah Kulon Progo, Spot Terbaik Menikmati Sunset di Yogyakarta, Ini Daya Tarik yang Disuguhkan
Viral Video Pria Berdiri di Rooftop saat Mahasiswa Demo di Bundaran HI: Udah Nemu 3 Orang di Pinggir Gedung Tinggi
Serba-serbi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Bundaran HI: Dari Kopi Hitam hingga Sate Padang Dibagikan Warga kepada Peserta
Rencana PGMM Usulkan Norma Baru di Revisi UU Sisdiknas, Buka Jalan PPPK dan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta