Selasa, 16 Juni 2026

Ubah Sawahnya Jadi Tambak Udang, Pemuda Asal Batang Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan dengan Ancaman Denda Rp1 M

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 16 Juni 2026 | 06:19 WIB
Menyoroti kasus alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang di wilayah Batang, Jawa Tengah yang tengah ramai disorot warga medsos. (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti kasus alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang di wilayah Batang, Jawa Tengah yang tengah ramai disorot warga medsos. (Instagram.com/@undercover.id)

PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus yang menjerat seorang warga berinisial AMP (28) asal Batang, Jawa Tengah (Jateng).

Sebelumnya diketahui, AMP ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus alih fungsi lahan usai mengubah sawahnya menjadi tambak udang.

Terkini, pemuda asal Batang itu mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda mencapai Rp1 miliar.

Kasus tersebut sontak menyita perhatian sebagian kalangan yang menyoroti kasus tersebut dianggap merugikan negara.

Baca Juga: Nasib Proyek Motor MBG Rp1,03 Triliun: Dibayar Lunas BGN era Dadan Hindayana, Berujung Cicilan bagi Pegawai SPPG?

"AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang vaname," tulis postingan Instagram @undercover.id, pada Senin, 15 Juni 2026.

Lantas, bagaimana proses hukum yang kini tengah dijalani AMP terkait dugaan kasus alih fungsi sawah menjadi tambak udang di wilayah Batang itu? Berikut ulasannya.

Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto menyatakan ancaman pidana penjara yang menjerat AMP, yakni 5 tahun penjara.

"Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar," kata Djoko dikutip dalam keterangannya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Senin, 15 Juni 2026.

Baca Juga: Ramai-ramai Curhatan Supplier, Mengaku Ogah jadi Pemasok MBG, Ini Alasannya

Tambak udang milik tersangka diketahui berada di wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Berdasarkan keterangan polisi, lokasi tersebut kemudian diklaim termasuk lahan sawah dilindungi (LSD).

Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka sebab lokasi itu tidak boleh digunakan untuk tambak udang dan dinilai merugikan negara.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X