Polisi Catut Lokasi Pengolahan Udang
Djoko menuturkan, tindak pidana ini mulanya terungkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Petani Papua Dukung Program Cetak Sawah Rakyat untuk Penuhi Kebutuhan Pangan, Jawab Perubahan Zaman
"Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat," terang Djoko.
"Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin," sambungnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng itu lantas mengklaim pihaknya lalu melakukan penyelidikan bersama berbagai pihak terkait.
"Ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut," jelas Djoko.
"Tempat usaha yang dilakukan oleh pelaku adalah tempat yang tidak seharusnya dilakukan pengolahan udang sehingga di situlah kita bisa mendapatkan informasi," sambungnya.
Dituding Bikin Negara Boncos Rp32 M
Djoko menduga, tanah yang digunakan tersangka sebagai tambak udang, semestinya merupakan lahan sawah.
Polisi menyoroti hal itu diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT), yang menerangkan terkait objek pajak berada pada Kode Objek (KO) sawah.
"Tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tapak lokasi tambak karena sesuai dengan tujuan usahanya," beber Djoko.
"Yang bermaksud menjadi pembudidaya tambak udang vannamei, atau pembesaran crustacea air payau dan bukan pada sektor pertanian atau bercocok tanam," imbuhnya.
Djoko kemudian menyebut, kerugian materiil bagi negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp32 miliar, untuk memperbaiki fungsi lahan itu dapat kembali sesuai peruntukannya.
Artikel Terkait
Perkuat Kompetensi dan Silaturahmi, MGMP PAI MTs se-Kabupaten Bondowoso Teguhkan Kurikulum Berbasis Cinta
Jembatan Kaca Bromo Siap Dikunjungi Wisatawan pada Musim Libur Sekolah 2026
Kepala BGN Nanik Deyang Bakal Setop Distribusi MBG ke Sekolah Elite, 'Refocussing' Jadi Alasannya
Bahaya Negara Terus Menerus Menganaktirikan Kesetaraan dan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta
Mendagri Sodorkan 3 Solusi Strategis Agar PPPK Tak Diberhentikan di Tengah Pembatasan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Deretan SMK Swasta Favorit di Jogja Lengkap dengan Program Keahliannya, Pilihan Terbaik pada SPMB 2026
Pantai Glagah Kulon Progo, Spot Terbaik Menikmati Sunset di Yogyakarta, Ini Daya Tarik yang Disuguhkan
Viral Video Pria Berdiri di Rooftop saat Mahasiswa Demo di Bundaran HI: Udah Nemu 3 Orang di Pinggir Gedung Tinggi
Serba-serbi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Bundaran HI: Dari Kopi Hitam hingga Sate Padang Dibagikan Warga kepada Peserta
Rencana PGMM Usulkan Norma Baru di Revisi UU Sisdiknas, Buka Jalan PPPK dan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta