Minggu, 19 Juli 2026

Naik 8 Persen, Ini Perbandingan Gaji PNS 2025 Sebelum dan Sesudah Naik Semua Golongan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 14 Februari 2025 | 21:11 WIB
Inilah perbandingan gaji PNS sebelum naik dan sesudah naik yang dicairkan pada 2025 (Web Kemenkeu)
Inilah perbandingan gaji PNS sebelum naik dan sesudah naik yang dicairkan pada 2025 (Web Kemenkeu)

Baca Juga: Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,9 Triliun, Sri Mulyani: Gaji PNS Aman!

Gaji PNS Sebelum Naik

Sebelum naik, aturan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019.

PP ini disetujui oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 13 Maret 2019.

Berikut besaran gaji PNS sebelum naik 8 persen sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Kabar Kurang Menyenangkan, Amanat UU ASN Kategori Honorer Ini Dipastikan Gagal dalam PPPK Tahap 2

PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: CPNS Harus Tahu! Apa Itu TMT dan SPMT? Berikut Perbedaannya

PNS Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X