PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baik PNS maupun PPPK, digaji oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan terkait gaji PNS dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang berbeda.
Kedua peraturan tersebut ditandatangani oleh presiden.
Tabel Gaji PNS 2025
Presiden telah menyetujui besaran gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku pada 2025.
Gaji PNS dibagi menjadi empat golongan dengan nominal yang berbeda.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut gaji PNS dari golongan I sampai golongan IV:
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Artikel Terkait
Aksi Heroik 3 Anggota Resmob Polda Jateng, Tangkap Maling di Semarang hingga Luka-Luka Tertabrak Mobil Toyota Camry Hasil Curian
Polda Jateng Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Semarang, 3 Anggota Resmob Luka-Luka
Cara Unik Satlantas Polres Purbalingga saat Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025, Pengendara Tertib Dapat Hadiah Sayuran hingga Helm
Honda HRV Nyemplung Parit di Prambanan Sleman Yogyakarta, Hantam Tiang Penerangan Jalan hingga Reklame Roboh
Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadhan 1446 H pada 1 Maret 2025, Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 31 Maret 2025
Bongkar Rahasia Kelezatan Mie Goreng Spesial ala Abang Gerobak, Menu Sat Set untuk Sahur Anti Ribet, Intip Resepnya