- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - 5.716.000
Baca Juga: Alhamdulillah! Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair: Bukan Bagian yang Diefisienkan
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dari tabel gaji tersebut dapat dilihat, gaji PNS golongan Ia lebih kecil dari gaji PPPK golongan I.
Adapun gaji paling besar didapatkan oleh PPPK golongan VII.***
Artikel Terkait
Aksi Heroik 3 Anggota Resmob Polda Jateng, Tangkap Maling di Semarang hingga Luka-Luka Tertabrak Mobil Toyota Camry Hasil Curian
Polda Jateng Ringkus Pelaku Pencurian Mobil di Semarang, 3 Anggota Resmob Luka-Luka
Cara Unik Satlantas Polres Purbalingga saat Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025, Pengendara Tertib Dapat Hadiah Sayuran hingga Helm
Honda HRV Nyemplung Parit di Prambanan Sleman Yogyakarta, Hantam Tiang Penerangan Jalan hingga Reklame Roboh
Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadhan 1446 H pada 1 Maret 2025, Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 31 Maret 2025
Bongkar Rahasia Kelezatan Mie Goreng Spesial ala Abang Gerobak, Menu Sat Set untuk Sahur Anti Ribet, Intip Resepnya