Kamis, 4 Juni 2026

Alhamdulillah, Tidak Hanya Gaji Pokok, PNS Juga Dapat Tunjangan Tambahan dengan Nominal Segini, Cair Maret!

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 10:29 WIB
Ilustrasi - PNS mendapatkan gaji pokok dan tunjangan tambahan pada Maret 2025. (Web BKD)
Ilustrasi - PNS mendapatkan gaji pokok dan tunjangan tambahan pada Maret 2025. (Web BKD)

Gaji Pokok PNS Golongan II

- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

- Golongan IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Baca Juga: MenPAN RB: PNS Bakal Jalani FWA, Bukan WFA, Apa Itu?

Gaji Pokok PNS Golongan III

- Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

- Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

- Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Baca Juga: BKN Siapkan Skema Pelaksanaan WFA Bagi PNS, Ada Kriteria Tertentu? 

Gaji Pokok PNS Golongan IV

- Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

- Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X