Sabtu, 18 Juli 2026

BKN Siapkan Skema Pelaksanaan WFA Bagi PNS, Ada Kriteria Tertentu? 

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Minggu, 23 Februari 2025 | 14:25 WIB
Ilustrasi - BKN siapkan skema penerapan WFA bagi PNS.  (Web BKD)
Ilustrasi - BKN siapkan skema penerapan WFA bagi PNS. (Web BKD)

PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan skema pelaksanaan sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengimbau agar skema kerja WFA bagi PNS disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Sebab, masing-masing instansi memiliki karakteristik layanan tertentu yang tidak bisa disamakan dengan instansi lainnya. 

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. 

Baca Juga: Kebijakan Baru! PNS Boleh Kerja dari Mana Saja Ketika Nyepi dan Menjelang Lebaran

Zudan mencontohkan layanan publik yang sulit menerapkan WFA seperti rumah sakit karena harus melayani secara langsung. 

"Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak bisa melakukan WFA," ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Februari 2025. 

"Unit-unit yang menangani layanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, sulit harus WFA karena sifatnya harus dilayani secara langsung," imbuhnya. 

Sementara, unit-unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN seperti BKN bisa lebih mudah menerapkan sistem WFA. 

Baca Juga: Jangan Lupa Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Lebih lanjut dijelaskan Zudan, penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap dan dimulai pada pekan depan. 

"Tahap pertama akan diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama."

"Jadi ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, dan tidak ada komplain," terangnya. 

Zudan juga menyampaikan, penerapan WFA secara bertahap di BKN akan diikuti dengan pemantauan kinerja harian berbasis sistem yang sudah dirancang. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X