PORTALOKA.ID - Tak terasa sebentar lagi bulan Ramadhan akan segera tiba.
Bulan Ramadhan menjadi bulan yang dinantikan umat Islam karena membawa banyak keberkahan dan kemuliaan.
Tak hanya itu, bulan Ramadhan juga membawa keberkahan tersendiri bagi para pegawai, baik pegawai swasta maupun negeri.
Sebab, di bulan Ramadhan nanti para pegawai akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!
THR biasanya diberikan kepada karyawan beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Lalu, kapan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan THR?
Perlu diketahui, THR merupakan insentif yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
THR diberikan setahun sekali menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: MenPAN RB Sebut THR ASN Telah Dianggarkan, Kecuali untuk Kategori Ini Dipastikan Tidak Dicairkan
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan THR bagi PNS dan pegawai swasta sebagai bagian dari kebijakan pendorong perekonomian kuartal I/2025.
Prabowo menyebut bahwa THR bagi PNS akan dibayarkan sebelum lebaran, atau pada bulan Maret 2025.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara pada Senin, 1 Februari 2025.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.
Artikel Terkait
Prabowo Saat Lantik 961 Pimpinan Daerah: Demokrasi Kita Hidup, Berjalan, Dinamis
Asli Bikin Ngiler! Ternyata Semudah Ini Bikin Sambal Pete Khas Sunda, Intip Resepnya
Momen Prabowo Salami Satu Persatu 961 Pimpinan Daerah yang Dilantik
Resep Ximilu Sop Buah yang Populer di Hongkong, Pas Buat Ide Jualan Takjil Bulan Puasa
4 Makanan Tradisional Populer dan Legendaris Khas Jawa Barat yang Wajib Dicoba Minimal Sekali Seumur Hidup, Nomor 3 Bentuknya Unik
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Masuk Dalam Sejarah Pelantikan Seluruh Kepala Daerah, Dilantik Sendirian Tanpa Wakil Bupati
Inilah 4 Sambal Khas Sunda yang Wajib Hadir dalam Setiap Makan, Pas Disajikan Bersama Lalapan
Ada Syarat Tambahan! Tenaga Honorer Wajib Penuhi 4 Ketentuan Berikut, Jika Mau Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025