Sabtu, 18 Juli 2026

MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Selasa, 18 Februari 2025 | 06:08 WIB
Ilustrasi - Segini besaran gaji ke 13 dan THR bagi PPPK di tahun 2025. (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi - Segini besaran gaji ke 13 dan THR bagi PPPK di tahun 2025. (Pixabay/EmAji)

PORTALOKA.ID - Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan cair pada 2025. 

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini.

"Sudah disiapkan, aman," kata Rini Widyantini di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025. 

Rini mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke 13 dan THR tengah digodok dan ditargetkan proses penggodokan PP tersebut bisa rampung sebelum bulan puasa. 

Baca Juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 Akan Cair, Cek Siapa Aja yang Berhak Menerimanya

"Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah keluar PP-nya," ujar Rini.

Sebelumnya, Rini mengungkap jika anggaran gaji ke 13 dan THR sudah disiapkan instansi masing-masing. 

"Kemarin Bu Menteri Keuangan kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," ungkapnya. 

Hal serupa juga disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Baca Juga: Naik 8 Persen, Ini Perbandingan Gaji PNS 2025 Sebelum dan Sesudah Naik Semua Golongan

Menurut Sri Mulyani, gaji ke 13 dan THR ASN sudah dianggarkan dan sedang diproses.

"Insyaallah (cair) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu aja ya," kata Sri Mulyani, Kamis, 6 Februari 2025.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi ASN termasuk para PPPK di tahun 2025 karena akan mendapatkan uang tambahan di luar gaji pokok. 

Baca Juga: Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,9 Triliun, Sri Mulyani: Gaji PNS Aman!

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X