Besaran Gaji ke 13 dan THR PPPK
Dikatakan Sri Mulyani, gaji ke 13 dan THR bagi PPPK bersumber dari APBN dan APBD.
Gaji ke 13 dan THR tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini komponen gaji ke 13 dan THR untuk PPPK yang bersumber dari APBN:
Baca Juga: Sri Mulyani Setujui THR PNS dan PPPK Cair, Segini Estimasi Besarannya antara ASN Pusat dan Daerah
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, berikut adalah besaran gaji pokok PPPK menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Gaji PPPK golongan I sebesar Rp1.938.500 - Rp2.900.900
2. Gaji PPPK golongan II sebesar Rp2.116.900 - Rp3.071.200
3. Gaji PPPK golongan III sebesar Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Artikel Terkait
Prabowo akan Resmikan Bank Emas Indonesia 26 Februari: Pertama dalam Sejarah RI
Pantas Aja Viral, Seenak Ini Puding Balls Taro Keju untuk Takjil Ramadhan, Resepnya Praktis Untungnya Manis
Makan Bergizi Gratis Disambut Senyum Ceria Para Pelajar Ciamis: Jarang Sekali Saya Makan Selengkap Ini
MenPAN RB Sebut THR ASN Telah Dianggarkan, Kecuali untuk Kategori Ini Dipastikan Tidak Dicairkan
Resep Tongkol Bumbu Santan ala Chef Rudy, Kuahnya Penuh Cita Rasa Bikin Makan Makin Berselera, Cocok untuk Menu Harian Keluarga
Gegara Polisi Tidur, Warga Perumahan Bogor Jadi Korban Penusukan
Resep Puding Karamel Kualitas Hotel ala Chef Devina, Enak untuk Cemilan atau Jualan
Presiden Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis akan Turut Membantu Perputaran Uang Sampai ke Tingkat Desa