Minggu, 19 Juli 2026

BKN Siapkan Skema Pelaksanaan WFA Bagi PNS, Ada Kriteria Tertentu? 

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Minggu, 23 Februari 2025 | 14:25 WIB
Ilustrasi - BKN siapkan skema penerapan WFA bagi PNS.  (Web BKD)
Ilustrasi - BKN siapkan skema penerapan WFA bagi PNS. (Web BKD)

Baca Juga: Sri Mulyani Setujui THR PNS dan PPPK Cair, Segini Estimasi Besarannya antara ASN Pusat dan Daerah

Dikatakan Zudan, layanan BKN dalam pengelolaan manajemen ASN sudah berbasis digital. 

Hal ini dapat memudahkan instansi lain yang memerlukan layanan BKN. 

Instansi lain tidak perlu repot datang ke kantor BKN karena seluruh layanan termasuk komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan secara digital. 

"Instansi lain tidak perlu datang ke BKN, cukup berkoordinasi via daring dengan BKN sehingga lebih terasa efisiensinya," kata Zudan, Rabu, 19 Februari 2025. 

Baca Juga: Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Besarannya

Terkait penerapan WFA secara bertahap ini, Zudan menekankan bahwa skema ini berlaku untuk internal BKN. 

Sementara untuk PNS di luar BKN akan diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimilikinya. ***

 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X