Kamis, 4 Juni 2026

Alhamdulillah, Tidak Hanya Gaji Pokok, PNS Juga Dapat Tunjangan Tambahan dengan Nominal Segini, Cair Maret!

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 10:29 WIB
Ilustrasi - PNS mendapatkan gaji pokok dan tunjangan tambahan pada Maret 2025. (Web BKD)
Ilustrasi - PNS mendapatkan gaji pokok dan tunjangan tambahan pada Maret 2025. (Web BKD)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pasalnya, PNS akan mendapatkan gaji dan tunjangan tambahan pada bulan Maret 2025

Ketentuan pencairan gaji PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. 

Sementara tunjangannya tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024. 

Baca Juga: Patut Disyukuri! Gaji PNS Golongan I Hingga IV Cair Awal Ramadhan 2025, Segini Besarannya...

Adapun gaji pokok dan tunjangan tambahan ini nominalnya berbeda-beda setiap golongan. 

Rincian Gaji Pokok PNS

Berikut ini rincian gaji pokok PNS untuk setiap golongan yang cair pada Maret 2025: 

Gaji Pokok PNS Golongan I

- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Baca Juga: Maaf! Tidak Semua PNS Bisa WFA Jelang Lebaran, Ini Kriterianya

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X