PORTALOKA.ID - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, PNS akan mendapatkan gaji dan tunjangan tambahan pada bulan Maret 2025.
Ketentuan pencairan gaji PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara tunjangannya tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Baca Juga: Patut Disyukuri! Gaji PNS Golongan I Hingga IV Cair Awal Ramadhan 2025, Segini Besarannya...
Adapun gaji pokok dan tunjangan tambahan ini nominalnya berbeda-beda setiap golongan.
Rincian Gaji Pokok PNS
Berikut ini rincian gaji pokok PNS untuk setiap golongan yang cair pada Maret 2025:
Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Baca Juga: Maaf! Tidak Semua PNS Bisa WFA Jelang Lebaran, Ini Kriterianya
Artikel Terkait
Disetujui Presiden! Berikut Tabel Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025, Ternyata yang Paling Kecil Jatuh pada...
Resmi Diteken Presiden, Segini Gaji PNS 2025 Setelah Dinaikkan, Ada Kenaikan Lebih dari Rp100 Ribu
Gaji ke-13 dan THR PNS Dipastikan Aman, PP Bakal Terbit Sebelum Bulan Puasa
Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,9 Triliun, Sri Mulyani: Gaji PNS Aman!
Naik 8 Persen, Ini Perbandingan Gaji PNS 2025 Sebelum dan Sesudah Naik Semua Golongan
Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Besarannya
Hore! THR dan Gaji ke-13 Akan Cair, Cek Siapa Aja yang Berhak Menerimanya
MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!