Minggu, 19 Juli 2026

Maaf! Tidak Semua PNS Bisa WFA Jelang Lebaran, Ini Kriterianya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Minggu, 23 Februari 2025 | 21:05 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini buka suara soal penerapan WFA atau FWA bagi PNS. (Menpan RB)
MenPAN RB Rini Widyantini buka suara soal penerapan WFA atau FWA bagi PNS. (Menpan RB)

PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan bekerja dari manapun atau work from anywhere (WFA) menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran 2025. 

Sayangnya, tidak semua PNS bisa melaksanakan WFA. Apakah ada kriterianya? 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini buka suara terkait rencana penerapan WFA bagi PNS tersebut. 

Rini mengatakan, KemenPAN RB akan segera menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan pola kerja WFA bagi PNS.

Baca Juga: MenPAN RB: PNS Bakal Jalani FWA, Bukan WFA, Apa Itu?

Namun ditegaskan Rini, pola kerja yang akan diterapkan bagi PNS saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025 bukan WFA, melainkan FWA atau Flexible Working Arrangement

Pola kerja ini muncul karena efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. 

Pola kerja secara fleksibel atau FWA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. 

Dijelaskan Rini, FWA dapat dilaksanakan dari sisi lokasi dan waktu. 

Baca Juga: BKN Siapkan Skema Pelaksanaan WFA Bagi PNS, Ada Kriteria Tertentu? 

Namun untuk pelaksanaannya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. 

Meski demikian, FWA harus dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat. 

Kriteria PNS yang Bisa FWA

Ilustrasi - PNS diperbolehkan WFA jelang lebaran. Berikut ini kriteria pekerjaan yang bisa menerapkan pola WFA atau FWA. (Pixabay/StartupStockPhotos)

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Menpan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X