PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan bekerja dari manapun atau work from anywhere (WFA) menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran 2025.
Sayangnya, tidak semua PNS bisa melaksanakan WFA. Apakah ada kriterianya?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini buka suara terkait rencana penerapan WFA bagi PNS tersebut.
Rini mengatakan, KemenPAN RB akan segera menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan pola kerja WFA bagi PNS.
Baca Juga: MenPAN RB: PNS Bakal Jalani FWA, Bukan WFA, Apa Itu?
Namun ditegaskan Rini, pola kerja yang akan diterapkan bagi PNS saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025 bukan WFA, melainkan FWA atau Flexible Working Arrangement.
Pola kerja ini muncul karena efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
Pola kerja secara fleksibel atau FWA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Dijelaskan Rini, FWA dapat dilaksanakan dari sisi lokasi dan waktu.
Baca Juga: BKN Siapkan Skema Pelaksanaan WFA Bagi PNS, Ada Kriteria Tertentu?
Namun untuk pelaksanaannya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Meski demikian, FWA harus dipastikan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.
Kriteria PNS yang Bisa FWA
Artikel Terkait
Inspratif Warga Sulap Sungai Kotor Penuh Sampah Jadi Destinasi Wisata Alam Brintik River Side di Kebonarum Klaten
Lebaran Idul Fitri Mudik ke Klaten Jawa Tengah? Yuk Piknik ke Agrowisata Buah Jambu Kristal, Metik Sendiri dan Makan Sepuasnya Gratis
BKN Siapkan Skema Pelaksanaan WFA Bagi PNS, Ada Kriteria Tertentu?
MenPAN RB: PNS Bakal Jalani FWA, Bukan WFA, Apa Itu?
Catat Tanggalnya! Ada 24 Hari Libur Sekolah Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, Libur Awal Puasa Mulai 27 Februari 2025
Modus Operandi 6 Penjambret Melancarkan Aksinya di Solo, Miliki Sindikat Lintas Provinsi, Sasar Pengendara Mobil
Warga Kota Raja Kupang Ditemukan Gantung Diri di Kamar, Begini Pengakuan Keluarga Sebelum Korban Mengakhiri Hidup
Pengamat Sebut Ajakan Tarik Dana dari Bank Himbara Menyesatkan Masyarakat