Minggu, 19 Juli 2026

Maaf! Tidak Semua PNS Bisa WFA Jelang Lebaran, Ini Kriterianya

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Minggu, 23 Februari 2025 | 21:05 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini buka suara soal penerapan WFA atau FWA bagi PNS. (Menpan RB)
MenPAN RB Rini Widyantini buka suara soal penerapan WFA atau FWA bagi PNS. (Menpan RB)

Selama bulan Ramadhan, jam kerja pegawai ASN yakni sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. 

Terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025 masih dikaji oleh KemenPAN RB bersama instansi terkait. 

Kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik lebaran 2025.

"Ini sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Menpan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X