Sistem FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun ada beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan.
Tidak semua pegawai ASN bisa melakukan FWA, seperti misalnya pegawai yang bekerja di tempat pelayanan publik.
Baca Juga: Kebijakan Baru! PNS Boleh Kerja dari Mana Saja Ketika Nyepi dan Menjelang Lebaran
Berikut ini kriteria pekerjaan ASN yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA:
- Dapat dilakukan di luar kantor
- Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimum
- Bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus
Baca Juga: Jangan Lupa Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2025
"Yang terpenting dalam pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang," ujar Rini.
Dalam penerapan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 21/2023.
Yakni 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Selain itu, setiap pegawai juga wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA.
Baca Juga: Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,9 Triliun, Sri Mulyani: Gaji PNS Aman!
Serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahaan.
Artikel Terkait
Inspratif Warga Sulap Sungai Kotor Penuh Sampah Jadi Destinasi Wisata Alam Brintik River Side di Kebonarum Klaten
Lebaran Idul Fitri Mudik ke Klaten Jawa Tengah? Yuk Piknik ke Agrowisata Buah Jambu Kristal, Metik Sendiri dan Makan Sepuasnya Gratis
BKN Siapkan Skema Pelaksanaan WFA Bagi PNS, Ada Kriteria Tertentu?
MenPAN RB: PNS Bakal Jalani FWA, Bukan WFA, Apa Itu?
Catat Tanggalnya! Ada 24 Hari Libur Sekolah Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, Libur Awal Puasa Mulai 27 Februari 2025
Modus Operandi 6 Penjambret Melancarkan Aksinya di Solo, Miliki Sindikat Lintas Provinsi, Sasar Pengendara Mobil
Warga Kota Raja Kupang Ditemukan Gantung Diri di Kamar, Begini Pengakuan Keluarga Sebelum Korban Mengakhiri Hidup
Pengamat Sebut Ajakan Tarik Dana dari Bank Himbara Menyesatkan Masyarakat