Kamis, 9 Juli 2026

Baleg DPR Janji Bikin Regulasi Khusus Madrasah dan Sekolah Swasta, PGMM Bogor: Jika Tak Ditepati, Kami Datang Lagi!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 22 Mei 2026 | 08:35 WIB
PGMM Bogor turut serta dalam aksi SIAGA 2026 (ist)
PGMM Bogor turut serta dalam aksi SIAGA 2026 (ist)

Baca Juga: Cerita Suratno, Guru Madrasah asal Pacitan, Rela Panen Porang Lebih Awal Demi Ikut Aksi SIAGA 2026 di Jakarta

Menurutnya, sudah saatnya negara memberikan perhatian lebih kepada guru madrasah swasta yang selama ini tetap mengabdi di tengah berbagai keterbatasan.

“Saatnya pemerintah berpihak pada guru madrasah swasta. Di sanalah para generasi penerus yang akan meneruskan pembangunan di negeri ini,” katanya.

Sopian menegaskan bahwa para guru akan terus mengawal hasil pertemuan dengan DPR RI. Jika komitmen yang disampaikan tidak kunjung terealisasi, mereka siap kembali turun ke Jakarta dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kami akan terus mengawal semua yang kami dengar hari ini. Kami akan hadir lebih besar lagi, khususnya dari Bogor, menuju DPR RI jika janji itu tidak terealisasi,” tegasnya.

Baca Juga: Terima Audiensi SIAGA 2026, Baleg DPR RI Janji Buat Regulasi Khusus Guru Madrasah dan Sekolah Swasta

Meski belum menghasilkan keputusan konkret, Sopian mengaku para guru tetap pulang dengan semangat baru untuk terus mengajar di madrasah.

“Setidaknya hari ini kami pulang dengan semangat mengajar di madrasah lebih baik lagi dengan harapan akan adanya regulasi yang berpihak pada guru madrasah,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan guru swasta bukan semata soal nominal kesejahteraan.

“Bukan berapa yang diberikan, tetapi perhatian apa yang diberikan negara kepada para pejuang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

Baca Juga: 3 Poin Kesepakatan Guru Madrasah dan Sekolah Swasta dengan Badan Legislasi DPR pada Aksi SIAGA 2026

DPR Disebut Siapkan Regulasi Khusus Guru Swasta

Dalam audiensi bersama perwakilan organisasi profesi guru, Ketua Umum PGMM, Tedi Malik, menyebut DPR RI memberikan sinyal positif terhadap tuntutan guru swasta.

Salah satu poin penting yang disampaikan ialah rencana penyusunan aturan khusus yang mengatur kesejahteraan guru swasta, terpisah dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Tedi Malik, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa Undang-Undang ASN memang tidak dirancang untuk mengatur guru swasta.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X