Rabu, 8 Juli 2026

Terima Audiensi SIAGA 2026, Baleg DPR RI Janji Buat Regulasi Khusus Guru Madrasah dan Sekolah Swasta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 21 Mei 2026 | 08:02 WIB
Ketua Baleg DPR Bob Hasan terima audiensi peserta SIAGA 2026 (Ist)
Ketua Baleg DPR Bob Hasan terima audiensi peserta SIAGA 2026 (Ist)

PORTALOKA.ID - Perjuangan guru madrasah swasta dan sekolah swasta tampaknya mulai membuahkan hasil.

Setelah sekian lama menanti, mereka akhirnya mendapat angin segar soal kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memastikan, pihaknya akan memperkuat regulasi untuk guru madrasah dan sekolah swasta.

Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan saat menerima peserta aksi SIAGA 2026 (Silaturahmi Guru Indonesia) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Baca Juga: Siswa SMA Islam Al Azhar 8 Kota Bekasi Raih Gold Medal di Ajang WYIE 2026 Kuala Lumpur

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyoroti pentingnya penguatan regulasi serta afirmasi anggaran untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian status para guru.

Audiensi tersebut dihadiri berbagai organisasi guru, antara lain PGSI, PGMM, GM PRO, FGSNI, IGSS PLPGI, FGHM, FTHMI, FKSS, dan AGMM.

Bob Hasan menegaskan DPR akan mendorong penguatan regulasi untuk menjamin kesejahteraan guru, khususnya guru swasta dan madrasah.

Sebab, menurutnya, Baleg memiliki kewenangan untuk memantau pelaksanaan undang-undang, termasuk Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang berkaitan dengan status dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga: 3 Poin Kesepakatan Guru Madrasah dan Sekolah Swasta dengan Badan Legislasi DPR pada Aksi SIAGA 2026

Perlu diketahui, audiensi bersama organisasi guru ini membahas aspirasi guru madrasah dan sekolah swasta yang menginginkan kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena itu, Baleg menilai perlu adanya penguatan regulasi yang diikuti dukungan politik anggaran agar jumlah dan kebutuhan guru dapat tercatat secara jelas dalam kebijakan negara.

“Yang pertama, memang Baleg memiliki kewenangan untuk memantau dan meninjau pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya adalah Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tadi ada pertimbangan mengenai Undang-Undang ASN terkait dengan permohonan dari forum guru yang ingin masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Bob Hasan.

Lebih lanjut, Baleg juga menaruh perhatian pada ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X