Selasa, 7 Juli 2026

Terima Audiensi SIAGA 2026, Baleg DPR RI Janji Buat Regulasi Khusus Guru Madrasah dan Sekolah Swasta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 21 Mei 2026 | 08:02 WIB
Ketua Baleg DPR Bob Hasan terima audiensi peserta SIAGA 2026 (Ist)
Ketua Baleg DPR Bob Hasan terima audiensi peserta SIAGA 2026 (Ist)

Badan Legislasi DPR RI tengah mempercepat kodifikasi tiga Undang-Undang yang akan disatukan menjadi Omnibus law, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Perguruan Tinggi.

Di dalamnya terdapat penguatan posisi guru, baik guru madrasah swasta maupun yang ada di sekolah.

Dengan langkah tersebut, tidak akan ada lagi dikotomi atau perlakuan berbeda antara guru sekolah negeri dan swasta.

Baca Juga: Kronologi Kasus Penipuan Berkedok Dapur MBG di Wilayah Banjar-Bandung, Diduga Sebar ID Palsu dari BGN

3. Revisi UU Libatkan Organisasi Profesi Guru

Dalam pertemuan itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan berjanji akan melibatkan organisasi profesi guru dalam pembahasan revisi Undang-Undang.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X