Badan Legislasi DPR RI tengah mempercepat kodifikasi tiga Undang-Undang yang akan disatukan menjadi Omnibus law, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Perguruan Tinggi.
Di dalamnya terdapat penguatan posisi guru, baik guru madrasah swasta maupun yang ada di sekolah.
Dengan langkah tersebut, tidak akan ada lagi dikotomi atau perlakuan berbeda antara guru sekolah negeri dan swasta.
3. Revisi UU Libatkan Organisasi Profesi Guru
Dalam pertemuan itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan berjanji akan melibatkan organisasi profesi guru dalam pembahasan revisi Undang-Undang.***
Artikel Terkait
Edukasi 900 Santri dan Guru di Tebuireng, IFG Dorong Generasi Muda Melek Finansial dan Risiko
Resep Bakso Aci Tulang Rangu, Ide Jualan Murah yang Lagi Viral, Modal Minimalis Untungnya Berlapis
Resep Isian Ragout Sayur, Cocok untuk Isi Risol atau Gabin, Buat Ide Jualan Oke Banget!
Puluhan Ribu Guru Madrasah Swasta Gelar SIAGA 2026, PGMM: Bukan untuk Melawan Tapi Menuntut Keadilan dan Kesejahteraan
Detik-detik Penangkapan Oknum Kiai di Ponorogo, Diduga Cabuli Belasan Santri Laki-laki, Polisi Ungkap Modusnya
Cerita Suratno, Guru Madrasah asal Pacitan, Rela Panen Porang Lebih Awal Demi Ikut Aksi SIAGA 2026 di Jakarta
Tahan Panas dan Senyapkan Bising saat Hujan, Atap Alduro jadi Pilihan Program Bedah Rumah Pemkot Yogyakarta
Kronologi Kasus Relawan Gaza yang Dibekuk Tentara Israel, PFI Laporkan 3 Jurnalis Asal Indonesia Kini Hilang Kontak
Gempar Ayah Kandung di Klaten Cabuli 2 Putrinya Sejak 2020, Polisi: Kakak dan Adik Menulis Kronologi di Buku Diary
Jeritan Anak Petani Tulungagung di Medsos, Ceritakan Kronologi Ayahnya yang Diperkarakan Kasus Pupuk Non Subsidi