Minggu, 12 Juli 2026

Kronologi Kasus Penipuan Berkedok Dapur MBG di Wilayah Banjar-Bandung, Diduga Sebar ID Palsu dari BGN

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB
Ilustrasi - Polisi menetapkan 4 orang tersangka kasus penipuan pembukaan dapur MBG (BGN)
Ilustrasi - Polisi menetapkan 4 orang tersangka kasus penipuan pembukaan dapur MBG (BGN)

PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti pengungkapan kasus penipuan pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam kasus ini, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan laporan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, sebanyak 13 orang di wilayah Banjar dan Kota Bandung, menjadi korban penipuan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari bahkan menyebut, para korban mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Sempat Viral Gegara Temuan Ulat di Ompreng MBG, SPPG Sukabumi Kini Ketahuan Simpan Buah di Area Meja Pemorsian

Modus Penipuan: Janjikan Pembukaan Dapur MBG

Ade mengatakan, pengungkapan kasus penipuan berkedok SPPG MBG itu berdasarkan dua laporan di Kota Bandung dan Banjar pada awal Januari 2026.

Para tersangka itu berinisial YRN yang berperan menjanjikan para korban dapat membuka dapur MBG.

Kemudian, terdapat tersangka OSP yang dalam kasus ini ikut mencatut nama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

"Modus operandi tersangka YRN menawarkan dan menjanjikan kepada para korban di Banjar dapat membuka SPPG," kata Ade dalam pernyataannya, pada Rabu, 20 Mei 2026.

"(Hal itu) dengan syarat memberikan uang Rp75 juta hingga Rp150 juta," tambahnya.

Baca Juga: Soal Kebutuhan 19.000 Ekor Sapi untuk MBG, Kepala BGN Bilang Begini

Sebar ID Palsu Berlabel BGN

Ade menuturkan, dalam kasus ini, tersangka YRN memberikan ID dan titik koordinat palsu yang telah disetujui BGN untuk meyakinkan para korban, meski BGN tidak pernah menerbitkan ID tersebut.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X