Minggu, 12 Juli 2026

Kronologi Kasus Penipuan Berkedok Dapur MBG di Wilayah Banjar-Bandung, Diduga Sebar ID Palsu dari BGN

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB
Ilustrasi - Polisi menetapkan 4 orang tersangka kasus penipuan pembukaan dapur MBG (BGN)
Ilustrasi - Polisi menetapkan 4 orang tersangka kasus penipuan pembukaan dapur MBG (BGN)

Berdasarkan penyelidikan, uang yang dikirimkan ke para korban dikirimkan ke nomor rekening AN, selanjutnya AN membagikan uang kepada YRN, AY, dan OP.

Terkait hal itu, Ade melanjutkan, BGN sendiri tidak pernah menerima apapun.

"Kerugian (korban) Rp 1.963.000.000. AN menerima Rp400 juta, YRN Rp334 juta, OY Rp329 juta dan OSP otak utama Rp1 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: 3 Poin Kesepakatan Guru Madrasah dan Sekolah Swasta dengan Badan Legislasi DPR pada Aksi SIAGA 2026

Sementara itu, tersangka OSP mengaku sebagai keponakan langsung Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

Hal tersebut sontak memicu perhatian publik hingga akhirnya Sony Sonjaya kini mengklarifikasi terkait pencatutan namanya dalam kasus tersebut.

Sony Sonjaya Belum Ambil Langkah Hukum

Secara terpisah, Sony Sonjaya menuturkan, tersangka yang mencatut namanya sangat merugikan dirinya dan mencemarkan nama baik.

Kendati demikian, Wakil Kepala BGN itu tidak lantas melaporkan hal itu dengan dalih ingin lebih fokus untuk bekerja.

Baca Juga: Kronologi Kasus Relawan Gaza yang Dibekuk Tentara Israel, PFI Laporkan 3 Jurnalis Asal Indonesia Kini Hilang Kontak

"Sebetulnya saya dari awal bisa saja melaporkan perbuatan tidak menyenangkan karena nama saya dicatut," beber Sony dalam keterangannya, pada Rabu, 20 Mei 2026.

"Cuma, kalau setiap ada kasus saya harus melapor, kapan saya kerjanya?," tambahnya.

Minta Warga Hati-hati soal Proyek MBG

Sony kemudian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan oknum yang menjanjikan dapat membukakan dapur SPPG.

Pejabat BGN itu lantas memastikan, pendaftaran SPPG dilakukan sepenuhnya secara daring.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X