Selasa, 7 Juli 2026

Terima Audiensi SIAGA 2026, Baleg DPR RI Janji Buat Regulasi Khusus Guru Madrasah dan Sekolah Swasta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 21 Mei 2026 | 08:02 WIB
Ketua Baleg DPR Bob Hasan terima audiensi peserta SIAGA 2026 (Ist)
Ketua Baleg DPR Bob Hasan terima audiensi peserta SIAGA 2026 (Ist)

Baca Juga: Cerita Suratno, Guru Madrasah asal Pacitan, Rela Panen Porang Lebih Awal Demi Ikut Aksi SIAGA 2026 di Jakarta

Menurutnya, perbedaan fasilitas yang diterima para guru masih cukup jauh, padahal para guru memegang peran penting dalam menentukan masa depan generasi bangsa.

Peserta aksi SIAGA 2026 guru madrasah swasta (Ist)

“Maka dari itu, kami memberikan advokasi bahwa kita harus lebih fokus pada regulasi tentang guru, bagaimana jumlah guru itu dicatatkan, kemudian memasukkannya ke dalam politik anggaran. Oleh karena posisi ini berada di DPR, hal tersebut akan menjadi satu bahan perjuangan kita bersama,” ungkapnya.

Secara tegas, ia menyampaikan, regulasi pendidikan ke depan harus mampu memberikan kepastian hukum dan menjamin kesejahteraan seluruh guru tanpa membedakan status sekolah maupun lembaga pendidikan tempat mereka mengajar.

“Jadi, di sini memang ada ketimpangan dan perbedaan antara guru swasta dengan guru negeri. Artinya, fasilitas yang diterima sangat berbeda jauh. Inilah yang harus coba kita lihat kembali ke depan, mengingat masa depan warga negara dan putra-putri kita berada di pundak para guru yang ada di daerah-daerah, yang pada saat ini justru sedang memperjuangkan nasib kesejahteraan pribadinya sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga: Kebijakan Pengapusan Guru Honorer, Mardani Ali Sera Ingatkan Pemerintah Tentang Hal Ini

Poin Kesepakatan Guru Madrasah dan Sekolah Swasta Bersama DPR

Audiensi antara guru madrasah dan sekolah swasta bersama Baleg DPR RI melahirkan sejumlah poin kesepakatan.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Siti Munadliroh mengatakan, ada tiga poin yang disepakati dalam audiensi tersebut.

1. Pembuatan UU Baru Pengganti UU ASN

Untuk mengakomodir guru madrasah dan sekolah swasta, akan dibuat Undang-Undang atau peraturan baru sebagai pengganti UU ASN.

Selain itu, kesejahteraan guru madrasah swasta juga akan ditingkatkan dengan menghitung kebutuhan anggaran oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Serbu Gedung Rektorat, Kritik Lemahnya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

2. Percepatan Kodifikasi 3 Undang-Undang

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X