PORTALOKA.ID - Kebijakan penghapusan guru honorer mendapat perhatian serius dari legislator.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan, kebijakan tersebut jangan menimbulkan masalah baru.
Salah satu masalah yang harus dihindari dari kebijakan penghapusan guru honorer adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pemerintah diminta memastikan proses penataan kepegawaian berjalan secara adil dan memberikan kepastian status bagi seluruh tenaga honorer, termasuk guru honorer yang masih aktif mengajar.
Mardani menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh lagi ada pekerja yang bersifat tidak tetap di instansi pemerintah.
Menurutnya, seluruh pegawai harus diarahkan masuk ke dalam skema ASN melalui dua jalur, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN, dua pintu PNS ataupun PPPK,” ujar Mardani, dikutip Senin, 18 Mei 2026.
Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengorbankan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Tak Boleh Mengajar Mulai 2027? Begini Fakta di Balik SE Mendikdasmen Nomor 7
Menurutnya, guru honorer yang masih aktif mengajar harus tetap mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.
Mardani mengingatkan bahwa proses penataan honorer membutuhkan waktu karena melibatkan pemerintah daerah, KementerianPAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena itu, kebijakan penghapusan honorer harus dibarengi langkah konkret agar para tenaga non-ASN tidak kehilangan pekerjaan.
Ia juga meminta pemerintah segera mendata kembali tenaga honorer yang belum masuk dalam basis data BKN dan mempercepat proses administrasi agar penyerapan ke dalam formasi ASN dapat dilakukan secara sistematis.***
Artikel Terkait
Mulai Rp 15 Ribu Bisa Makan Olahan Kambing, Gass ke Warung Aneka Kambing Boerawa Kalikebo Klaten! Porsi Melimpah Dijamin Puas
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi untuk Sederhanakan Izin Usaha
SIAGA 2026, Puluhan Ribu Guru Madrasah dan Sekolah Swasta Siap Putihkan Gedung DPR RI, Cek Agenda hingga Isi Tuntutannya
Kapan Iduladha 2026? Cek Jadwal Sidang Isbat Kemenag Penentuan Awal Dzulhijjah 1447 H dan Hari Raya Kurban
3 Tempat Hype di Bandung yang Wajib Masuk List Kunjungan, Salah Satunya Punya View Eksotis
Menteri UMKM Tegaskan Bakal Tindak Marketplace yang Kenakan Biaya Layanan Baru hingga Picu Keresahan Pelaku Usaha
1.061 KDKMP Beroperasi, Ini Daftar Produk yang Dijual
Selain Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Sambas Minta Pemulihan Nama Baik usai Kontroversi LCC 4 Pilar MPR Kalbar
Beri Kepastian Status, Pemerintah Disesak Angkat Guru Honorer jadi ASN secara Bertahap