Rabu, 1 Juli 2026

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi untuk Sederhanakan Izin Usaha

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 15 Mei 2026 | 08:05 WIB
Presiden Prabowo instruksikan pembentukan Satgas Percepatan Deregulasi (Ist)
Presiden Prabowo instruksikan pembentukan Satgas Percepatan Deregulasi (Ist)

PORTALOKA.ID - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk mempersiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan deregulasi.

Menurut Prabowo, satgas tersebut diperlukan untuk menyederhanakan berbagai regulasi dan perizinan berusaha yang selama ini dinilai terlalu berlapis.

"Mensesneg, saya minta nanti dikumpulkan pakar-pakar, bikin satgas khusus untuk mempercepat deregulasi. Sederhanakan, jangan dipersulit," ujar Prabowo kala memberikan sambutan dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan, Rabu (13/5).

Prabowo mengatakan selama ini dirinya kerap menerima keluhan dari para pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di Indonesia namun harus menunggu proses perizinan hingga dua tahun.

Baca Juga: Teguran Menohok Helmy Yahya soal Ucapan MC LCC 4 Pilar MPR Kalbar: Pikirkan Dulu Sebelum Bicara

Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara yang mampu menerbitkan izin usaha hanya dalam waktu dua minggu.

"Kalau mereka (negara tetangga) bisa keluarkan izin dalam dua minggu, kenapa kita dua tahun? Regulasi sederhanakan," lanjut Prabowo.

Ia menambahkan bahwa penyederhanaan regulasi perlu segera dilakukan karena regulasi yang terlalu rumit dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu, langkah deregulasi juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor yang ingin berinvestasi dan menjalankan usaha di Indonesia.

Baca Juga: SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Final Ulang LCC 4 Pilar MPR, Pilih Dukung SMAN 1 Sambas Maju Tingkat Nasional

"Para pengusaha harus dibantu, harus didukung. Yang nakal, kita tertibkan. Tapi yang baik, yang benar-benar mau bekerja, ya harus dibantu," ujar dia.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X