PORTALOKA.ID - Guru honorer dibuat resah dengan beredarnya kabar bahwa mereka tak lagi boleh mengajar mulai 1 Januari 2027.
Kabar tersebut beredar seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
SE Mendikdasmen tersebut berisi tentang penugasan guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Menurut rumor yang beredar, nasib guru honorer berakhir pada 31 Desember 2026. Benarkah demikian?
Baca Juga: Polemik Penghapusan Guru Honorer per Januari 2027, DPR Usulkan Skema Ini sebagai Solusi
Fakta di Balik SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Rumor yang membuat resak di kalangan pendidik ini ternyata tidak sepenuhnya benar.
Dari penelusuran Portaloka.id, di dalam Surat Edaran tersebut tidak tidak ditemukan frasa yang menyebut guru honorer tidak boleh mengajar mulai tahun 2027.
Dilansir dari laman BBPMP Kemendikdasmen Jawa Timur, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani menjelaskan, SE ini merupakan respons atas keresahan pemda pasca-terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Undang-undang tersebut mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer setelah Desember 2024, yang sempat memicu kegamangan daerah dalam mengalokasikan anggaran gaji.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang,” tegas Nunuk Suryani, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.
Artikel Terkait
Dilecehkan Sejak 2020, Polisi Ungkap Alasan Korban Laporkan Oknum Kiai Cabul pada 2024
Lakukan Investigasi, Kemenkes Ungkap Kronologi Kematian dr Myta Aprilia Azmy
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan 3 WNI yang Diduga Jemaah Calon Haji Ilegal, Terungkap saat akan Terbang dari Bandara YIA
Ramai Isu 70 Dapur MBG Disebar di Lapas-Rutan Indonesia: Bagaimana dengan Tata Kelola yang Dinilai Masih 'Cacat'?
ICCN Dorong Persiapan Kota Padang sebagai Kota Gastronomi Dunia Unesco
Bukan Cuma Guru Madrasah, Guru Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal juga Dapat TPG, Kemenag: Yang Sudah Memenuhi Syarat Pasti Dapat!
Menikmati Kuliner Khas Karawang yang Legendaris, Salah Satunya Sudah Ada Sejak Tahun 60-an
Pemandu Bagikan Momen saat Letusan Gunung Dukono, Ngaku Targetkan Foto Erupsi hingga Percikan Lahar
1.386 Kampung Nelayan Merah Putih Diresmikan Tahun Ini, Disediakan Pabrik Es hingga SPBN
252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG, Makanan Ini Diduga jadi Penyebabnya