Kepastian Bagi Guru Non ASN
Dikutip dari akun Instagram Ditjen GTK Kemendikdasmen, melalui SE tersebut, pemerintah ingin memberi kepastian hukum kepada guru honorer.
Melalui Surat Edaran Mendikdasmen, pemerintah menegaskah bahwa guru non ASN yang telah terdata di Dapodik dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus memberi kepastian kepada guru untuk tetap bisa mengajar.
Kemenndikdasmen menegaskan tidak ada pernyataan yang menyatakan larangan bagi guru non ASN untuk mengajar di 2027.
SE Mendikdasmen ini juga menegaskan bahwa keberadaan guru honorer di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan.
Baca Juga: Guru Honorer di Sekolah Negeri Berakhir 31 Desember 2026, Begini Respons DPR
Kepastian Bagi Pemda dan Sekolah
Selain untuk guru, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan sekolah, yang berkaitan dengan hal-hal berikut:
- Memberikan kepastian kepada pemda dan sekolah untuk menggaji guru non ASN melalui skema BOS.
- Memberikan landasan bagi Pemda untuk mempekerjakan guru non ASN setelah keluarnya UU No 20 tahun 2023.
- SE Mendikdasmen menjadi rujukan bagi Pemda untuk tidak memberhentikan guru non-ASN setelah keluarnya aturan Kemenpan RB tentang penataan pegawai ASN.
Kepastian Kesejahteraan Guru
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga membawa angin segar bagi guru honorer terutama menyangkut kesejahteraan.
Artikel Terkait
Dilecehkan Sejak 2020, Polisi Ungkap Alasan Korban Laporkan Oknum Kiai Cabul pada 2024
Lakukan Investigasi, Kemenkes Ungkap Kronologi Kematian dr Myta Aprilia Azmy
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan 3 WNI yang Diduga Jemaah Calon Haji Ilegal, Terungkap saat akan Terbang dari Bandara YIA
Ramai Isu 70 Dapur MBG Disebar di Lapas-Rutan Indonesia: Bagaimana dengan Tata Kelola yang Dinilai Masih 'Cacat'?
ICCN Dorong Persiapan Kota Padang sebagai Kota Gastronomi Dunia Unesco
Bukan Cuma Guru Madrasah, Guru Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal juga Dapat TPG, Kemenag: Yang Sudah Memenuhi Syarat Pasti Dapat!
Menikmati Kuliner Khas Karawang yang Legendaris, Salah Satunya Sudah Ada Sejak Tahun 60-an
Pemandu Bagikan Momen saat Letusan Gunung Dukono, Ngaku Targetkan Foto Erupsi hingga Percikan Lahar
1.386 Kampung Nelayan Merah Putih Diresmikan Tahun Ini, Disediakan Pabrik Es hingga SPBN
252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG, Makanan Ini Diduga jadi Penyebabnya