Bagi guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja, akan memperoleh TPG.
Sementara, bagi guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah.***
Bagi guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja, akan memperoleh TPG.
Sementara, bagi guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah.***
Artikel Terkait
Dilecehkan Sejak 2020, Polisi Ungkap Alasan Korban Laporkan Oknum Kiai Cabul pada 2024
Lakukan Investigasi, Kemenkes Ungkap Kronologi Kematian dr Myta Aprilia Azmy
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan 3 WNI yang Diduga Jemaah Calon Haji Ilegal, Terungkap saat akan Terbang dari Bandara YIA
Ramai Isu 70 Dapur MBG Disebar di Lapas-Rutan Indonesia: Bagaimana dengan Tata Kelola yang Dinilai Masih 'Cacat'?
ICCN Dorong Persiapan Kota Padang sebagai Kota Gastronomi Dunia Unesco
Bukan Cuma Guru Madrasah, Guru Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal juga Dapat TPG, Kemenag: Yang Sudah Memenuhi Syarat Pasti Dapat!
Menikmati Kuliner Khas Karawang yang Legendaris, Salah Satunya Sudah Ada Sejak Tahun 60-an
Pemandu Bagikan Momen saat Letusan Gunung Dukono, Ngaku Targetkan Foto Erupsi hingga Percikan Lahar
1.386 Kampung Nelayan Merah Putih Diresmikan Tahun Ini, Disediakan Pabrik Es hingga SPBN
252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG, Makanan Ini Diduga jadi Penyebabnya