PORTALOKA.ID - Komisi X DPR RI menyoroti kebijakan terkait penghapusan guru honorer di sekolah negeri.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa guru honorer atau non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun 2027 dengan skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait kebijakan tersebut Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan proses penataan guru honorer dilakukan secara bertahap dan terukur serta tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.
Menurut Hetifah, langkah pemerintah dalam menyederhanakan sistem kepegawaian guru patut diapresiasi karena bertujuan menciptakan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik.
Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus memperhatikan kondisi nyata pendidikan di lapangan.
“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah dikutip Senin, 11 Mei 2026.
Ia menyoroti bahwa saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, wilayah 3T, dan sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru ASN.
Menurutnya, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius.
“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.
Dirinya juga menilai persoalan distribusi guru masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat dan berbasis kondisi riil masing-masing wilayah.
“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Ramai Isu 70 Dapur MBG Disebar di Lapas-Rutan Indonesia: Bagaimana dengan Tata Kelola yang Dinilai Masih 'Cacat'?
ICCN Dorong Persiapan Kota Padang sebagai Kota Gastronomi Dunia Unesco
Bukan Cuma Guru Madrasah, Guru Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal juga Dapat TPG, Kemenag: Yang Sudah Memenuhi Syarat Pasti Dapat!
Menikmati Kuliner Khas Karawang yang Legendaris, Salah Satunya Sudah Ada Sejak Tahun 60-an
Pemandu Bagikan Momen saat Letusan Gunung Dukono, Ngaku Targetkan Foto Erupsi hingga Percikan Lahar
1.386 Kampung Nelayan Merah Putih Diresmikan Tahun Ini, Disediakan Pabrik Es hingga SPBN
252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG, Makanan Ini Diduga jadi Penyebabnya
Tega! Guru di Jakarta Gadaikan Laptop Murid, Diduga Punya Utang Pinjol