Selasa, 30 Juni 2026

Polemik Penghapusan Guru Honorer per Januari 2027, DPR Usulkan Skema Ini sebagai Solusi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 12 Mei 2026 | 08:28 WIB
Ilustrasi - Usulan solusi penyelesaian guru honorer di sekolah negeri (Kemendikdasmen)
Ilustrasi - Usulan solusi penyelesaian guru honorer di sekolah negeri (Kemendikdasmen)

PORTALOKA.ID - Polemik soal penghapusan guru honorer membuat para guru resah.

Polemik muncul usai terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemda Tahun 2026.

Aturan itu ditafsirkan sebagian pihak sebagai larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri setelah 2026.

Isu tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga honorer yang khawatir tidak lagi bisa mengajar mulai 2027.

Baca Juga: Guru Honorer di Sekolah Negeri Berakhir 31 Desember 2026, Begini Respons DPR

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin turut menyoroti kebijakan tersebut.

Khozin menilai penyelesaian persoalan guru honorer harus dilakukan dalam kerangka penataan manajemen ASN secara menyeluruh.

“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” katanya, Senin. 11 Mei 2026.

SE tersebut membuat sekitar 237.146 guru honorer merasa terancam kehilangan pekerjaan pada awal 2027.

Baca Juga: Guru Honorer Dihapus per Januari 2027, Komisi X DPR Pasang Badan: Kalau Dihentikan Tapi Masih Dibutuhkan Akhirnya Langgar Regulasi

Namun, Kementerian Dikdasmen telah menegaskan bahwa aturan itu diterbitkan justru untuk mencegah pemda memberhentikan guru non-ASN secara sepihak sebelum akhir 2026, sekaligus memastikan hak gaji mereka tetap dibayarkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi UU ASN yang menghapus status tenaga honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah. Oleh karena itu, tuturnya, guru diarahkan menjadi PPPK atau PNS.

DPR Sodorkan Solusi

Muhammad Khozin menawarkan dua opsi penyelesaian. Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sedang didorong mengangkat guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X