“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” jelas Khozin.
Ia mengacu pada data Kemendagri yang mencatat ada 26 daerah berkategori kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah berkategori sedang yang dinilai mampu menjalankan skema tersebut.
“Daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi ini,” usul Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Sementara untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah, Khozin meminta adanya dukungan afirmasi dari pemerintah pusat. Tercatat ada 493 daerah yang masuk kategori tersebut.
Baca Juga: Kabar Menarik, Pesantren Kini Bisa Kelola Dapur MBG Sendiri, Wamenag Beberkan Syaratnya
“Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” ungkap Khozin.
Menurutnya, langkah itu menjadi jalan tengah yang realistis untuk menyelesaikan persoalan guru honorer, terlebih kebutuhan guru di Indonesia masih mencapai sekitar 480 ribu orang.
“Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pemandu Bagikan Momen saat Letusan Gunung Dukono, Ngaku Targetkan Foto Erupsi hingga Percikan Lahar
1.386 Kampung Nelayan Merah Putih Diresmikan Tahun Ini, Disediakan Pabrik Es hingga SPBN
252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG, Makanan Ini Diduga jadi Penyebabnya
Tega! Guru di Jakarta Gadaikan Laptop Murid, Diduga Punya Utang Pinjol
15 Twibbon Idul Adha 2026, Desain Elegan dan Simpel, Bagus untuk Bingkai Foto Profil Medsos
Kronologi Kontroversi Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi