PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial N terhadap istrinya, MAN (30) di Tegal, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, korban disebut dipaksa mengonsumsi narkoba hingga berujung trauma berat selama 2 tahun lamanya.
"Korban menderita luka bakar 47 persen yang hingga kini belum sembuh, bahkan menyisakan luka parah," tulis unggahan Instagram @fakta.info, pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Terduga pelaku yang merupakan oknum polisi itu juga disebut mengintimidasi korban agar tidak melapor dengan ancaman menyebarkan rekaman aktivitas seksual.
Lantas, bagaimana kronologi dugaan penganiayaan terhadap istri seorang polisi di Tegal, Jawa Tengah itu? Mari ulas bersama.
Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Sebelumnya, korban bersama tim kuasa hukum telah membuat laporan terkait kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026.
Korban mengadukan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan suami sirinya selama 2 tahun lalu, atau pada periode 2023-2025.
Kuasa hukum korban, Raden Reza mengungkapkan, MAN awalnya berhubungan dengan pelaku setelah dikenalkan oleh seseorang.
Kendati demikian, hubungan itu diduga kian renggang usai korban dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh pelaku.
"Dari awal itu (sudah) dicekoki narkotika jenis sabu," ujar Reza dalam keterangannya, pada hari yang sama.
Setelah kejadian tersebut, pelaku lalu menikahi korban secara siri.
Kuasa hukum memastikan, aksi penganiayaan semakin sering terjadi setelah keduanya tinggal bersama.
Artikel Terkait
Gaji Guru Diusulkan Naik hingga Rp30 Juta per Bulan, DPR Minta Usulan Dikaji: Tidak Semua Gagasan Bisa Langsung Diterapkan
Potret Perjuangan Mantri Perempuan BRI, Rela Terjang Ombak dari Pulau ke Pulau Demi Menjaga Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan Sulawesi Tengah
Promedia Audiensi dengan Badan Komunikasi Pemerintah RI, Bahas Penguatan Komunikasi Publik Bersama Jaringan Media Lokal
DPR Soroti Keterlambatan Gaji Guru Madrasah Swasta, Desak Kemenag Disiplin Agar Tak Ada Lagi Sistem Rapel Pembayaran
Hotman Paris Buka Suara soal Vonis Nadiem Makarim, Pernah Ingatkan soal Dokumen Laporan Audit BPKP dan Google
Harga 3 Jenis BBM Pertamina Turun per 1 Juli 2026, Ini Daftar Harga Terbaru
Artificial Intelligence Tidak Akan Menggantikan Guru: Saatnya Pendidik Berkolaborasi dengan AI untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia
Paradoks Alokasi Anggaran: Antara Program Mercusuar dan Pemenuhan Hak Dasar Guru
Guru Digugu lan Ditiru: Reaktualisasi Filosofi Pendidikan di Era Kecerdasan Buatan
Guru dan Siswa Baru Wajib Tahu! Ini Aturan MPLS 2026 Resmi Kemendikdasmen, Simak Materi hingga Larangannya