Kamis, 9 Juli 2026

Baleg DPR Janji Bikin Regulasi Khusus Madrasah dan Sekolah Swasta, PGMM Bogor: Jika Tak Ditepati, Kami Datang Lagi!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 22 Mei 2026 | 08:35 WIB
PGMM Bogor turut serta dalam aksi SIAGA 2026 (ist)
PGMM Bogor turut serta dalam aksi SIAGA 2026 (ist)

Baca Juga: Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan untuk Dihapus, Ini Alasannya

“Kalau ASN dipaksakan, katanya seperti laki-laki dipakaikan jilbab. Matching nggak kira-kira?” kata Tedi saat berorasi.

Ketua Umum PGMM, Tedi Malik (Ist)

Sebagai gantinya, DPR RI disebut akan mendorong lahirnya regulasi tersendiri untuk sekolah dan madrasah swasta, termasuk skema kesejahteraan guru dan mekanisme PPPK khusus bagi guru swasta.

“PPPK guru swasta nanti itu berbeda dengan PPPK ASN,” ujar Tedi.

Ia menyebut regulasi tersebut ditargetkan mulai dibahas tahun ini. Organisasi guru juga akan terus mengawal proses pembahasannya agar tidak berhenti di meja rapat.

Baca Juga: Kabar Baik! Tenaga Kependidikan Bakal Diajukan jadi PPPK ke Kemenpan RB: Dari Operator hingga Penjaga Sekolah

“Kami nggak mau di-PHP lagi. Kalau tidak ada perkembangan, Desember kita balik demo seperti ini,” katanya.

Hal serupa disampaikan Dewan Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Muhammad Zen. Ia menyebut audiensi bersama Baleg DPR RI menghasilkan komitmen bahwa aturan khusus guru swasta akan mulai diproses tahun ini.

Menurut Zen, revisi Undang-Undang ASN dinilai tidak cukup menjawab kebutuhan guru swasta karena aturan tersebut memang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara.

“Baleg DPR RI tahun ini akan menjamin membuat aturan secara khusus yang mengatur guru-guru swasta, baik di madrasah maupun sekolah,” kata Zen.

Baca Juga: Ratusan Karyawan Alfamart Demo di Kantor Bupati Lombok Tengah, Diduga Cemaskan PHK usai Penutupan 25 Ritel

Selain itu, DPR RI juga disebut tengah merampungkan pembahasan kodifikasi tiga regulasi pendidikan, yakni revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang nantinya akan dilebur menjadi satu payung hukum pendidikan nasional.

Zen mengatakan organisasi profesi guru akan dilibatkan dalam proses harmonisasi pembahasan regulasi tersebut.

“Kalau sampai pembuatan undang-undang khusus guru swasta ini tidak bisa dilaksanakan di tahun ini, maka seluruh organisasi profesi guru akan kembali hadir,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X