PORTALOKA.ID - Saat ini, status guru terbagi dalam beberapa skema atau klaster.
Melihat kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional dengan menghapus skema atau klaster guru.
Termasuk, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.
Menurut dia, ke depan rekrutmen guru harus disatukan melalui satu jalur nasional, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan formasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing daerah.
"Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS," katanya, dikutip Selasa, 5 Mei 2026.
Tumpang Tindih Kebijakan hingga Diskriminasi
Politisi Fraksi PKB itu menilai kebijakan multi-skema dalam pengangkatan guru selama ini justru menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
Mulai dari tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap tenaga pendidik.
Baca Juga: Guru Patut Tersenyum, Isu Kesejahteraan Tenaga Pendidik Masuk dalam Pembahasan RUU Sisdiknas
Selain itu, Lalu juga menyoroti masih banyaknya guru PPPK di berbagai daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak lainnya akibat lemahnya koordinasi tata kelola antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah," ujarnya.
Untuk itu, Wakil Rakyat asal Dapil NTB II itu meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, sekaligus menghentikan rekrutmen guru melalui skema tersebut.
Bagi dia, seluruh tata kelola guru ke depan harus berada di bawah kendali pemerintah pusat agar proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga kesejahteraan guru dapat berjalan lebih terintegrasi dan merata.
Artikel Terkait
Pria Madiun Diduga Lompat dari Lantai 20 Hotel di Surabaya, Sempat Pesan Makanan Kafe Hotel, Polisi Kini Dalami Motifnya
Detik-detik Penumpang KRL Pergoki Pria Sembunyi di Bawah Peron Stasiun Kebayoran, Diduga Targetkan Pengguna Gerbong Perempuan
3 Kuliner Ikoik Ciamis yang Wajib Dicoba, Salah Satunya Terbuat dari Kulit Sapi
Ikut Program "Ganti Atap Rumah Wartawan" Begini Kata Wartawan Promedia Tentang Atap Alduro
Kabar Baik untuk Petani, Pemerintah Pangkas Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen di Tengah Krisis Pupuk Global
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Naik Paling Banyak
Pelari Jogja 10K Tiba-tiba Dipukul Orang Tak Dikenal, Begini Kronologinya
SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi, Tidak Perlu Verifikasi oleh Dewan Pers