Kamis, 25 Juni 2026

Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan untuk Dihapus, Ini Alasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 5 Mei 2026 | 08:17 WIB
Ilustrasi - DPR Usul skema guru PPPK dan guru PPPK Paruh Waktu dihapus (Portaloka.id)
Ilustrasi - DPR Usul skema guru PPPK dan guru PPPK Paruh Waktu dihapus (Portaloka.id)

Baca Juga: LUAR BIASA! Feby Yuliasari, Pejuang Silat MTsS Janggala Ciamis, Pamit dengan Medali Emas dan Perak

"Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin. Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti," kata Lalu.

Lalu berharap langkah penghapusan klaster guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional melalui CPNS dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X