PORTALOKA.ID - Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.
Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) pada Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.
Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.
Baca Juga: Pelari Jogja 10K Tiba-tiba Dipukul Orang Tak Dikenal, Begini Kronologinya
PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.
Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.
“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.
Baca Juga: Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Naik Paling Banyak
Menurut Firdaus, untuk mengukuhkan kebebasan pers telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Baca Juga: 3 Kuliner Ikoik Ciamis yang Wajib Dicoba, Salah Satunya Terbuat dari Kulit Sapi
Artikel Terkait
Temuan Duit Rp10 Juta dan 1.000 Rial Yaman usai Korlap Demo Buruh di Gedung DPR Diamankan, Diduga Uang untuk Gerakkan Massa
Kiai di Pati jadi Tersangka Pencabulan, 50 Santriwati Diduga jadi Korban
Mantan Pengikut Oknum Kiai Cabul di Pati Sebut Pelaku Sering Cium Pipi hingga Bibir: Hampir Semua Santri Dibegitukan
Pria Madiun Diduga Lompat dari Lantai 20 Hotel di Surabaya, Sempat Pesan Makanan Kafe Hotel, Polisi Kini Dalami Motifnya
Detik-detik Penumpang KRL Pergoki Pria Sembunyi di Bawah Peron Stasiun Kebayoran, Diduga Targetkan Pengguna Gerbong Perempuan
Ikut Program "Ganti Atap Rumah Wartawan" Begini Kata Wartawan Promedia Tentang Atap Alduro
Kabar Baik untuk Petani, Pemerintah Pangkas Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen di Tengah Krisis Pupuk Global