Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus.***
Artikel Terkait
Temuan Duit Rp10 Juta dan 1.000 Rial Yaman usai Korlap Demo Buruh di Gedung DPR Diamankan, Diduga Uang untuk Gerakkan Massa
Kiai di Pati jadi Tersangka Pencabulan, 50 Santriwati Diduga jadi Korban
Mantan Pengikut Oknum Kiai Cabul di Pati Sebut Pelaku Sering Cium Pipi hingga Bibir: Hampir Semua Santri Dibegitukan
Pria Madiun Diduga Lompat dari Lantai 20 Hotel di Surabaya, Sempat Pesan Makanan Kafe Hotel, Polisi Kini Dalami Motifnya
Detik-detik Penumpang KRL Pergoki Pria Sembunyi di Bawah Peron Stasiun Kebayoran, Diduga Targetkan Pengguna Gerbong Perempuan
Ikut Program "Ganti Atap Rumah Wartawan" Begini Kata Wartawan Promedia Tentang Atap Alduro
Kabar Baik untuk Petani, Pemerintah Pangkas Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen di Tengah Krisis Pupuk Global