Selasa, 9 Juni 2026

Legislator Ini Usul Anggaran PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibiayai APBN, Setuju?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 9 Juni 2026 | 07:50 WIB
Ilsutrasi - DPR usul anggaran PPPK dan PPPK Paruh Waktu ditanggung oleh APBN (Pemkab Pinrang)
Ilsutrasi - DPR usul anggaran PPPK dan PPPK Paruh Waktu ditanggung oleh APBN (Pemkab Pinrang)

PORTALOKA.ID - Di tengah ketidakpastian fiskal daerah, ada angin segar yang diembuskan Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Usulan tersebut berlaku untuk semua PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Khozin beralasan, langkah tersebut dinilai untuk memberi kepastian di tengah beban fiskal di daerah.

Baca Juga: Pimda PGMM Bondowoso Optimis Konsinyering Kemenag Bakal Lahirkan Regulasi Afirmasi ASN PPPK Guru Madrasah Swasta

“Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari Pemerintah Pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja,” ujar Khozin, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut Khozin, kebijakan mengenai pembiayaan PPPK dapat dilakukan secara asimteris dengan mendorong Pemda yang memiliki kemampuan fiskal kuat dalam dibebankan pembiayaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

“Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat,” tutur Legislator Fraksi PKB tersebut.

Dalam raker Komisi II hari ini, salah satu poin kesimpulan memiliki spirit yang sama sebagaimana usulan Khozin agar Kemendagri dan KemenPAN RB berkoordinasi dengan Kementerian terkait.

Baca Juga: Rincian Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Lengkap dengan Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan

“Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga Kesehatan, guru dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN,” tandas pria yang kerap disapa Gus Khozin ini.

Seperti diketahui, bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menghantui para PPPK.

Hal itu tidak terlepas dari adanya kebijakan yang membatasi belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari APBD.

Pembatasan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X