Minggu, 7 Juni 2026

2 Pemuda Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp60 Miliar, Gegara Beli 25 Liter BBM Pakai Jeriken di Medan, Begini Kronologinya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 7 Juni 2026 | 19:14 WIB
Menyoroti kasus pemuda asal Medan yang terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar buntut beli BBM sebanyak 25 liter.  (Instagram.com/@reset.feeds - merauke.go.id)
Menyoroti kasus pemuda asal Medan yang terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar buntut beli BBM sebanyak 25 liter. (Instagram.com/@reset.feeds - merauke.go.id)

PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang menjerat 2 orang pemuda asal Medan, berinisial AA dan RA.

Sebelumnya, kasus tersebut kian menyita perhatian publik setelah AA dan RA menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Keduanya terancam pasal terkait migas dengan ancaman penjara 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar, buntut pembelian 25 liter BBM Pertalite menggunakan jeriken.

"Pemuda asal Medan terancam pasal terkait migas dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar dan penjara 6 tahun," tulis postingan Instagram @reset.feeds, pada Minggu, 7 Juni 2026.

Baca Juga: 3 Mantan Pentolan BGN Terjerat Skandal Korupsi, Ribuan Motor Listrik SPPG Senilai Rp1 T Dinilai Masih Buram Nasibnya

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus yang menjerat 2 pemuda asal Medan ini bermula? Berikut fakta terkini di antaranya.

Penangkapan pada Januari 2026

Dalam persidangan, 7 orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan 5 orang di antaranya anggota Polrestabes Medan.

Ada pun, 2 orang saksi lainnya adalah pihak SPBU Jalan Jamin Ginting Medan, tepatnya di wilayah Simpang Pos.

Persidangan di PN Medan ini dipimpin oleh Hakim Happy Efrata Tarigan sebagai ketua majelis hakim dan hakim masing-masing Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

Baca Juga: Pernah Dibela Dadan Hindayana, Ini Sosok Anak Pejabat DPRD Sulsel yang Diduga Monopoli Kepemilikan 41 Dapur MBG

Diketahui, proses penangkapan dilakukan saat mereka tengah berpatroli atas surat perintah dari Kapolrestabes Medan di saat situasi minyak mengalami kelangkaan pada Selasa, 6 Januari 2026 lalu.

Erwin selaku saksi dari JPU menjelaskan, saat melintas di Jalan Jamin Ginting, mengaku melihat AA dan RA sedang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jeriken.

Menyikapi hal itu, Erwin selaku anggota Polrestabes Medan menghampiri kedua tersangka.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X