Jumat, 5 Juni 2026

Didapuk jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Ini Latar Pendidikan Nanik S Deyang

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 5 Juni 2026 | 08:40 WIB
Nanik S Deyang gantikan Dadan Hindayana jadi Kepala BGN (BGN)
Nanik S Deyang gantikan Dadan Hindayana jadi Kepala BGN (BGN)

PORTALOKA.ID - Nanik S Deyang akhirnya muncul ke publik setelah menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan pendahulunya, Dadan Hindayana, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Bagi yang belum tahu, Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Kini, Nanik menjabat sebagai Kepala BGN setelah mandat yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dadan juga sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Alasan Presiden Tunjuk Nanik S Deyang jadi Kepala BGN

Dalam perkenalannya, Nanik mengungkap berbagai alasan dirinya berada di pucuk pimpinan BGN yang mengelola program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulanya, Nanik menuturkan dirinya memiliki latar belakang lulusan Sarjana Biologi.

"Saya Sarjana Biologi ya, saya ulang, bukan Sarjana Kehutanan, Sarjana Biologi," kata Nanik di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Lantas, bagaimana misi Nanik dalam melanjutkan kepemimpinan BGN dalam mengelola program MBG?

Baca Juga: 3 Fakta di Balik Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Dugaan Pemerasan, Berkaitan dengan OTT Kepala Imigrasi Jakbar

Terdapat sejumlah poin menarik dalam pidato perkenalan Nanik sebagai Kepala BGN yang baru. Berikut ini di antaranya.

Agustina Arumsari Awasi Audit

Pada kesempatan yang sama, Nanik kemudian memperkenalkan dua orang wakilnya, yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

"Di sebelah saya, Ibu Agustina Arumsari. Beliau sudah 34 tahun di bidang pengawasan dan audit," ungkap Nanik.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X