Sabtu, 18 Juli 2026

Ketika Petani Menjadi Debitur Tanpa Tahu: Membongkar Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 2 Juni 2026 | 19:41 WIB
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (BSI)
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (BSI)

PORTALOKA.ID - Sebanyak 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tercatat sebagai penerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp12,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana, dikutip Kilat.com pada Minggu, 31 Mei 2026, para petani disebut diminta menandatangani dokumen kosong saat proses akad pembiayaan.

JPU juga menduga setelah dana dicairkan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak perusahaan yang menjadi mitra penyaluran pembiayaan.

Kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.564.522.131,71 itu kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Kritik Kunker Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Begini Respons Seskab Teddy

Tiga orang duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Syaifudin alias Udin, mantan Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan selaku Sekretaris PT KIM.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 21 Mei 2026, ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dengan tidak adanya eksepsi, perkara langsung berlanjut ke tahap pembuktian yang akan menghadirkan puluhan saksi dan sejumlah ahli.

Bermula dari Program Kemitraan

Perkara ini berawal dari program pembiayaan yang ditujukan kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira pada periode 2022 hingga 2023.

Baca Juga: 'Traktir Kopi', Wadah Apresiasi Pembaca Portaloka Dukung Jurnalisme Berkualitas, Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

Dalam laporan persidangan, JPU mengungkap bahwa PT Karomah Ilahi Mandira mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin pembiayaan KUR bagi para petani tambak.

Namun, meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap memperoleh persetujuan.

Data identitas para petani, mulai dari KTP hingga dokumen pendukung lainnya, dikumpulkan melalui program kemitraan yang dijalankan perusahaan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X