Sabtu, 18 Juli 2026

Kasus Hanania Travel: Penipuan Umrah Rp12 Miliar, Gagal Berangkatkan Ratusan Jemaah Sesuai Jadwal

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 31 Mei 2026 | 12:12 WIB
Bos Hanania Travel, ASF yang kini jadi tersangka penipuan umrah saat menemui calon jemaah yang datangi kantornya.  (Threads/dwiutariri)
Bos Hanania Travel, ASF yang kini jadi tersangka penipuan umrah saat menemui calon jemaah yang datangi kantornya. (Threads/dwiutariri)

PORTALOKA.ID - Kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Travel memasuki babak baru dengan penetapan tersangka.

Dirut PT Khazanah Tamma International, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

Polisi menyebut bahwa ratusan orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai dari Rp12 miliar.

Penahanan Tersangka Bos Hanania Travel

Laporan adanya dugaan penipuan diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 28 Mei 2026 yang melibatkan agen Hanania Travel.

Baca Juga: 15 Poster Hari Lahir Pancasila 2026 Gratis dengan Desain Keren, Bisa untuk Diposting di IG, WA hingga TikTok, Cek Link Downloadnya di Sini!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kemudian menyebut bahwa penyelidikan pun langsung dilakukan usai laporan resmi dibuat.

Penahanan pada ASF pun telah dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“ASF ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan,” ucap Budi dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Polisi Terima 2 Laporan

Sebelum penetapan tersangka, polisi menerima dua laporan secara kolektif yang berbeda.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Rilis Logo Hari Jadi ke-384, Ini Makna dan Filosofinya

Laporan pertama pelapor dengan inisial JSP yang melampirkan 128 orang sebagai korban Hanania dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Saat ini, sudah mencapai proses penyidikan dengan memeriksa 33 orang saksi.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X