“Kami selalu mencoba transparan dan saya pribadi akan siap dengan konsekuensi. Atas ketidaknyamanan ini, saya mohon maaf,” tukasnya.
Kasus ini membuat ASF dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.***
Artikel Terkait
Seekor Sapi Kurban Ngamuk di Jalanan Klasis Klaten, Sempat Berlari Kecil hingga Diikuti Motor dari Belakang
Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim, LPYP Maleber Ciamis Potong Kurban Seberat 8 Kuintal
Oknum Pimpinan Ponpes di Buaran Pekalongan Diduga Cabuli Santriwati, Ditangkap Polisi saat Hari Raya Idul Adha
Awal Mula Polemik Paskibraka Cathlyn Yvaine Lesmana yang Diganti Peserta Lain Meski Dapat Nilai Tinggi
Kronologi Satu Keluarga Meninggal di Tenda saat Wisata di Temanggung, Ini Dugaan Penyebabnya
Prabowo dan Macron Sepakat Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina
Pembentukan Karakter Disiplin Siswa melalui Internalisasi Nilai-Nilai Pendidikan Islam di Madrasah Ibtidaiyah As Syukuriyah
Legislator Soroti Kesejahteraan Guru yang Masih Terabaikan: Negara Tak Miliki Alasan Abaikan Kesejahteraan Tenaga Pendidik
5 Ide Olahan Daging Kurban dengan Cita Rasa Khas Indonesia, Hidangan Lezat Santapan Keluarga
Usai Viral Dugaan Diskriminasi Cathlyn Yvaeni, Pendamping DPPI Laporkan Panitia Seleksi Paskibraka ke DPRD Sulsel