Sabtu, 18 Juli 2026

Update Kasus WO Marwah: 58 Catin jadi Korban, Kerugian Rp2,65 Miliar

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 31 Mei 2026 | 20:36 WIB
Owner WO Marwah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai viral dugaan penipuan catin. (Instagram/alfiannurrizal.id)
Owner WO Marwah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai viral dugaan penipuan catin. (Instagram/alfiannurrizal.id)

PORTALOKA.ID - Kasus penipuan wedding organizer (WO) Marwah Catering msih terus bergulir dan kini sampai di tahap penyidikan.

Owner Marwah Catering, pasangan suami istri RM dan ER telah ditetapkan oleh kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur usai menghilang dan tak bisa dihubungi para klien.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, kedua tersangka langsung ditahan di rumah tahanan.

Baca Juga: Kasus Penipuan WO Marwah Catering Service di Bekasi, Pengantin Perempuan Ungkap Gagal Gelar Resepsi

Diduga 58 Catin jadi Korban, Kerugian Miliaran

Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima oleh pihak berwajib, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban dari WO Marwah.

“Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan,” ungkap Alfian dalam keterangan dikutip dari unggahan Instagramnya pada Minggu, 31 Mei 2026.

Sementara 56 pasangan calon pengantin lainnya belum bisa melaksanakan acara pernikahan seperti kesepakatan awal dengan pihak WO Marwah.

“Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,65 miliar,” lanjutnya.

Baca Juga: Cerita Jemaah Umrah Hanania Travel, Diminta Pelunasan Seminggu Setelah Bayar DP: Kayak Dikejar Utang

Momen Pertemuan Tersangka dengan Korban

Dalam unggahan tersebut, sejumlah korban yang hadir di Polres Jakarta Timur bertemu dengan kedua tersangka.

“Pernikahan itu sakral, kamu lakukan itu dengan modus penipuan, itu kalian tega. Itu perbuatan yang keji,” ujar Alfian kepada kedua tersangka.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X