Rabu, 22 Juli 2026

Satgas PASTI Perkuat Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal, Ini Modus Penipuan yang Marak di Eks Karesidenan Pekalongan

Photo Author
- Rabu, 22 Juli 2026 | 12:12 WIB
Rakor Satgas PASTI perkuat dan penanganan aktivitas keuangan ilegal, Senin 20 Juli 2026.  (OJK Tegal)
Rakor Satgas PASTI perkuat dan penanganan aktivitas keuangan ilegal, Senin 20 Juli 2026. (OJK Tegal)

PORTALOKA.ID-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian atau lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah terus memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Aktivitas keuangan ilegal di antaranya pinjaman online ilegal, investasi ilegal, serta berbagai kejahatan sektor keuangan di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan.

Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PASTI Provinsi Jawa Tengah dan DIY, dalam Rakor Satgas PASTI Daerah di Kota Tegal, Senin 20 Juli 2026.

Menurut Hidayat, perkembangan layanan keuangan digital harus diimbangi dengan penguatan edukasi, kewaspadaan serta respon cepat lintas lembaga terhadap berbagai modus kejahatan sektor keuangan.

Baca Juga: OJK Tegal Perkuat Peran Guru untuk Cerdaskan Literasi Keuangan Generasi Muda

"Satgas PASTI hadir sebagai forum koordinasi lintas otoritas, kementerian, dan lembaga untuk memastikan pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal dilakukan secara cepat, sinergis, dan berdampak. Di Jawa Tengah, besarnya jumlah pengaduan pada SIPASTI maupun laporan IASC menjadi pengingat bahwa kerja kita harus semakin terintegrasi dan responsif," katanya. 

Hidayat menegaskan bahwa keberhasilan Satgas PASTI Daerah sangat ditentukan oleh kualitas sinergi, kecepatan pertukaran informasi, serta konsistensi tindak lanjut di lapangan.

Menurutnya, penanganan aktivitas keuangan ilegal tidak dapat dilakukan secara sektoral, mengingat modus yang digunakan pelaku semakin adaptif, lintas platform, lintas wilayah, dan memanfaatkan berbagai kanal digital.

Berdasarkan data Satgas PASTI sejak Januari sampai Mei 2026 terdapat 18.326 pengaduan melalui Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI).

Baca Juga: OJK Tegal Dorong Perbaikan Kinerja Perkreditan BPR dan BPRS di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan

Pada periode yang sama, Satgas PASTI telah menghentikan 960 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 8 investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Khusus untuk wilayah Jawa Tengah, terdapat 1.617 pengaduan pinjaman online ilegal, 341 pengaduan investasi ilegal, dan 18 pengaduan gadai ilegal.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) periode 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026 juga mencatat terdapat 998.558 rekening dilaporkan, 515.553 rekening di antaranya telah diblokir.

IASC juga telah berhasil memblokir dana sebesar Rp638,9 miliar, serta dana yang berhasil dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X