Selain persoalan gaji honorer, rapat tersebut juga membedah anggaran tahun 2026 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen.
Ia mengakui adanya celah anggaran bagi mereka yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025.
"Guru yang lulus PPG tahun 2025 seharusnya sudah tersertifikasi dan menerima tunjangan di tahun 2026. Namun, karena mereka lulus setelah pembahasan anggaran (Pagu Indikatif) ditutup, otomatis belum ter-cover," jelasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Wamenag menyatakan bahwa mekanisme ABT menjadi solusi jangka pendek.
Baca Juga: Negara Tidak Boleh Abai terhadap Guru Madrasah Swasta
Namun, ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola data agar di masa mendatang, sinkronisasi antara kelulusan sertifikasi dan ketersediaan anggaran dapat berjalan lebih akurat.
Organisasi Guru Tuntut Pemerintah Buat Kebijakan Afirmatif
Sebelumnya, sejumlah organisasi guru juga telah menyuarakan agar pemerintah membuat kebijakan afirmatif untuk guru madrasah swasta.
Salah satu organisasi guru yang terus menyuarakan persoalan guru madrasah adalah Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM).
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik mengatakan madrasah swasta seharusnya menjadi salah satu sasaran utama kebijakan afirmatif, mengingat perannya yang signifikan dalam memperluas akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah dan wilayah marginal.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Madrasah swasta kerap berada dalam posisi ambigu secara kelembagaan.
"Pemerintah daerah cenderung menganggap madrasah sebagai bukan tanggung jawab langsungnya karena berada di bawah kewenangan Kementerian Agama," kata Ketua Umum PGMM Tedi Malik dalam keterangannya kepada Portaloka.id.
Artikel Terkait
Sate Buntel Khas Solo Manis Legit Gurih dan Bikin Nagih, Ini Dia Resep Rahasianya
Punya Kale Jangan Cuma Dibikin Salad Aja! Masak Resep Tumis Kale Daging Sapi Gurih Renyah, Cocok Jadi Menu Diet
Layanan Kesehatan Gratis Pulihkan Harapan Warga Aceh Pascabencana
484 Honorer Kabupaten Poso Sudah Sah Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Jelaskan Besaran Gaji yang Diterima
Momen Oknum Polisi-TNI Peluk dan Cium Tangan Pedagang Es Jadul usai Viral Tuduhan Tak Berdasar di Medsos
Kapolresta Sleman Kena Semprot DPR Buntut Kasus Suami Jadi Tersangka usai Lawan Penjambret, Keliru Jabarkan Isi Pasal KUHP