PORTALOKA.ID - Persoalan guru madrasah swasta terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi madrasah tak tinggal diam.
Kemenag pun membawa persoalan guru madrasah swasta ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengenai pembahasan anggaran dan program kerja tahun 2026, salah satu yang dibahas adalah soal kesejahteraan guru madrasah.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memprioritaskan penyelesaian persoalan gaji dan jenjang karier guru madrasah, khususnya di sektor swasta.
Wamenag mengungkapkan bahwa Kemenag tengah mengupayakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan.
Langkah ini diambil untuk menutupi kekurangan pendanaan dalam melayani guru-guru madrasah yang baru terdaftar.
Dikatakan Romo Syafi'i, dinamika guru madrasah swasta cukup kompleks karena mereka direkrut secara mandiri oleh yayasan atau perguruan yang didirikan masyarakat.
"Guru-guru ini tidak secara otomatis terdaftar di Kementerian Agama saat sekolah didirikan. Akibatnya, ketika kita mengajukan formasi P3K atau program inpassing, masih ada guru yang belum masuk dalam daftar, dan jumlah ini terus bertambah," ujar Romo Syafi’i.
Pembentukan Panja sebagai Solusi Komprehensif
Merespons data yang terus berkembang dan laporan tentang guru di daerah yang hanya menerima honor Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan, Kemenag dan Komisi VIII DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja).
"Kita sepakati dibentuk Panja untuk membahas secara mendalam dan komprehensif bagaimana skema penanganan agar tidak ada lagi guru madrasah yang tidak mendapatkan hak wajarnya. Kita ingin persoalan ini tuntas dari hulu ke hilir, termasuk tata kelolanya," tegas Wamenag.
Artikel Terkait
Sate Buntel Khas Solo Manis Legit Gurih dan Bikin Nagih, Ini Dia Resep Rahasianya
Punya Kale Jangan Cuma Dibikin Salad Aja! Masak Resep Tumis Kale Daging Sapi Gurih Renyah, Cocok Jadi Menu Diet
Layanan Kesehatan Gratis Pulihkan Harapan Warga Aceh Pascabencana
484 Honorer Kabupaten Poso Sudah Sah Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Jelaskan Besaran Gaji yang Diterima
Momen Oknum Polisi-TNI Peluk dan Cium Tangan Pedagang Es Jadul usai Viral Tuduhan Tak Berdasar di Medsos
Kapolresta Sleman Kena Semprot DPR Buntut Kasus Suami Jadi Tersangka usai Lawan Penjambret, Keliru Jabarkan Isi Pasal KUHP