Sabtu, 18 Juli 2026

Guru Madrasah Digaji Rp100 Ribu, Kemenag dan DPR Sepakat Bentuk Panja sebagai Solusi Komprehensif

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 29 Januari 2026 | 07:03 WIB
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i tegaskan, Kemenag dan DPR akan membentuk panja untuk selesaikan persoalan guru madrasah swasta (Kemenag)
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i tegaskan, Kemenag dan DPR akan membentuk panja untuk selesaikan persoalan guru madrasah swasta (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Persoalan guru madrasah swasta terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi madrasah tak tinggal diam.

Kemenag pun membawa persoalan guru madrasah swasta ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengenai pembahasan anggaran dan program kerja tahun 2026, salah satu yang dibahas adalah soal kesejahteraan guru madrasah.

Baca Juga: Dukung Program Tiga Juta Rumah, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun kepada 118 Ribu Debitur hingga Tahun 2025

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memprioritaskan penyelesaian persoalan gaji dan jenjang karier guru madrasah, khususnya di sektor swasta.

Wamenag mengungkapkan bahwa Kemenag tengah mengupayakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan.

Langkah ini diambil untuk menutupi kekurangan pendanaan dalam melayani guru-guru madrasah yang baru terdaftar.

Dikatakan Romo Syafi'i, dinamika guru madrasah swasta cukup kompleks karena mereka direkrut secara mandiri oleh yayasan atau perguruan yang didirikan masyarakat.

Baca Juga: Kemenag Ajukan Usulan Anggaran Tambahan Rp5,8 Triliun untuk Bayar TPG dan Dosen, Ini Target Waktu Pencairannya

"Guru-guru ini tidak secara otomatis terdaftar di Kementerian Agama saat sekolah didirikan. Akibatnya, ketika kita mengajukan formasi P3K atau program inpassing, masih ada guru yang belum masuk dalam daftar, dan jumlah ini terus bertambah," ujar Romo Syafi’i.

Pembentukan Panja sebagai Solusi Komprehensif

Merespons data yang terus berkembang dan laporan tentang guru di daerah yang hanya menerima honor Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan, Kemenag dan Komisi VIII DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja).

"Kita sepakati dibentuk Panja untuk membahas secara mendalam dan komprehensif bagaimana skema penanganan agar tidak ada lagi guru madrasah yang tidak mendapatkan hak wajarnya. Kita ingin persoalan ini tuntas dari hulu ke hilir, termasuk tata kelolanya," tegas Wamenag.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X