Sabtu, 18 Juli 2026

484 Honorer Kabupaten Poso Sudah Sah Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Jelaskan Besaran Gaji yang Diterima

Photo Author
- Rabu, 28 Januari 2026 | 18:25 WIB
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Poso, Senin 26 Januari 2026 (FB Kominfosandi Poso)
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Poso, Senin 26 Januari 2026 (FB Kominfosandi Poso)

PORTALOKA.ID-- Sebanyak 484 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Poso akhirnya dikukuhkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu, Senin 26 Januari 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari 205 tenaga kesehatan, 25 tenaga guru, dan 254 tenaga teknis.

Para PPPK Paruh Waktu tersebut diangkat dengan masa kontrak kerja selama 1 tahun, terhitung hingga 31 Desember 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, menyampaikan bahwa anggaran PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 telah disahkan pada bulan Desember 2025 melalui rapat paripurna DPRD, sehingga pelaksanaan pengangkatan ini memiliki dasar hukum dan perencanaan anggaran yang jelas.

Baca Juga: PPPK BGN Tahap 3 dan 4 Kategori Umum Siap Dibuka, Intip Besaran Gajinya

Sementara besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pelantikan ini, ia berharap adanya PPPK Paruh Waktu ini dapat memperkuat kinerja pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan teknis pemerintahan.

Dirinya juga menegaskan pentingnya menjaga integritas, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari ASN, guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang optimal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Lalu, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Poso?

Baca Juga: 4.816 PPPK Paruh Waktu Aceh Timur Resmi Dilantik, Simak Kisaran Gajinya

Besaran Gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan struktur gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibanding PPPK Penuh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan proporsi jam kerja yang dijalankan sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Merujuk Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan saat menjadi honorer.

Halaman:

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X