Sabtu, 18 Juli 2026

Siap-Siap Cek Rekening! SP2D Gaji PPPK Paruh Waktu Purworejo Diserahkan ke Bank Jateng, Ini Jadwal Pencairannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 27 Januari 2026 | 18:09 WIB
Jadwal pencairan gaji PPPK Paruh Waku Purworejo periode Januari 2026 (BPKPAD Purworejo)
Jadwal pencairan gaji PPPK Paruh Waku Purworejo periode Januari 2026 (BPKPAD Purworejo)

PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah layak bergembira.

Gaji mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera cair.

Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo telah menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji PPPK Paruh Waktu kepada Bank Jateng.

SP2D gaji PPPK Paruh Waktu periode Januari 2026 diserahkan ke Bank Jateng pada Senin, 26 Januari 2026.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Pascabencana, Relawan BRI Peduli Terjun Langsung 'Bersih-bersih Sekolah' di Aceh Tamiang

Penyerahan SP2D ini sebagai bagian dari proses penyaluran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Lalu, kapan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu bulan Januari 2026?

Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan, pencairan gaji PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan secara rutin setiap tanggal 1 di awal bulan.

Hal ini guna memberikan kepastian dan ketepatan waktu pembayaran hak pegawai.

Baca Juga: Perbandingan Gaji Pegawai SPPG MBG dengan Guru Honorer, Selisih Capai Rp4 Juta per Bulan

Melalui mekanisme ini, diharapkan penyaluran gaji dapat berjalan lebih tertib, tepat waktu, dan mendukung kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Purworejo.

Jumlah PPPK Paruh Waktu Purworejo

Pemerintah Kabupaten Purworejo secara resmi mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu pada 26 November 2025.

Tercatat, sebanyak 1.220 honorer diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X