Sabtu, 18 Juli 2026

Perbandingan Gaji Pegawai SPPG MBG dengan Guru Honorer, Selisih Capai Rp4 Juta per Bulan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 25 Januari 2026 | 08:40 WIB
Ilustrasi - Perbandingan gaji, jumlah dan status pegawai SPPG MBG vs Guru Honorer (Foto AI ChatGPT)
Ilustrasi - Perbandingan gaji, jumlah dan status pegawai SPPG MBG vs Guru Honorer (Foto AI ChatGPT)

PORTALOKA.ID - Sorotan publik sedang tertuju pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sorotan terjadi lantaran berbagai kebijakan yang dianggap menguntungkan pegawai SPPG.

Meski baru sekitar satu tahun berjalan, keberadaannya menjadi prioritas dalam berbagai kebijakan pemerintah.

Mulai dari anggaran yang super jumbo hingga kebijakan pengangkatan pegawai SPPG jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Komunitas, BRI Berdayakan Lebih dari 42 Ribu Klaster Usaha

Publik pun menyoroti program yang baru seumur jagung itu dengan keberadaan guru honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

Sejumlah pihak berpendapat bahwa pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK sebagai bentuk ketidakadilan dibandingkan dengan guru honorer yang telah mengabdi lama.

Kebijakan Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK

Bukan hanya soal status, ketimpangan gaji antara pegawai SPPG dengan guru honorer pun jadi sorotan.

Baca Juga: Ramai Banding-banding Gaji Guru Honorer vs Tenaga SPPG di Medsos, Ferry Irwandi Ceritakan Keresahannya di Dunia Pendidikan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti pengangkatan pegawai SPPG jadi PPPK hingga soal gaji sopir pengantar MBG.

Menurut Edy, pengangkatan pegawai SPPG jadi PPPK tidak masalah selagi memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Soal PPPK yang akhir-akhir ini banyak dikomentari. Ya memang bagus kalau BGN bisa mengangkat PPPK bagi SPPI, ahli gizi, dan accounting. Bagus tuh. Karena di dalam ketenagakerjaan kita yang menjadi konsen juga Komisi IX, bahwa setiap pemberi kerja itu wajib mengikuti norma perintah, upah, dan status," kata Edy Wuryanto saat Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Gizi Nasional, Selasa, 20 Januari 2026.

"Tiga hal itu kalau ingin ketenagakerjaan kita baik; satu perintah, dua upah, tiga status. Nah tiga posisi ini; SPPI, Ahli Gizi, dan Accounting, itu adalah hubungan pemberi kerja dan pekerja. Dan harus memenuhi tiga hal itu," tambahnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X